Mengenal Klasifikasi SBU Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan melalui mekanisme sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berwenang sesuai ketentuan.
Dalam sistem sertifikasi jasa konstruksi, terdapat tiga istilah yang perlu dipahami:
- Klasifikasi adalah pengelompokan usaha berdasarkan jenis bangunan, bagian pekerjaan konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
- Subklasifikasi adalah pengelompokan yang lebih spesifik untuk menunjukkan bidang pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan badan usaha sesuai sertifikasinya.
- Kualifikasi menunjukkan kelompok kemampuan usaha berdasarkan persyaratan yang berlaku, termasuk aspek kemampuan badan usaha dan tenaga kerja konstruksi.
Ketiganya memiliki fungsi berbeda. Klasifikasi membantu mengidentifikasi kelompok usaha, subklasifikasi memperjelas bidang pekerjaan, sedangkan kualifikasi berkaitan dengan kemampuan badan usaha.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menentukan jenis usaha secara umum. Pemilihan subklasifikasi juga perlu disesuaikan dengan pekerjaan yang benar-benar akan dijalankan.
Jenis Klasifikasi Usaha Konstruksi
Secara umum, kegiatan usaha jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga jenis utama.
1. Jasa konsultansi konstruksi
Jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan profesional yang berkaitan dengan perencanaan, perancangan, pengawasan, atau pengkajian teknis konstruksi sesuai lingkup dan persyaratan yang berlaku.
Contohnya adalah perusahaan yang menyediakan jasa perencanaan bangunan gedung, perencanaan infrastruktur, atau pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Subklasifikasi yang dipilih harus sesuai dengan jenis layanan konsultansi yang ditawarkan.
2. Pekerjaan konstruksi
Pekerjaan konstruksi berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, atau pekerjaan fisik lain sesuai ruang lingkup jasa yang diatur dalam ketentuan.
Contohnya adalah perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung, jalan, jaringan irigasi, atau pekerjaan konstruksi lainnya. Meskipun sama-sama melakukan pekerjaan fisik, setiap bidang dapat memiliki subklasifikasi berbeda.
3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Pekerjaan konstruksi terintegrasi menggabungkan layanan tertentu, seperti perancangan dan pelaksanaan konstruksi, sesuai lingkup yang diatur dalam ketentuan.
Jenis usaha ini perlu dibedakan dari perusahaan yang hanya memberikan jasa konsultansi atau hanya melaksanakan pekerjaan konstruksi. Perusahaan harus memastikan bentuk layanan yang dijalankan sesuai dengan persyaratan sertifikasi yang dibutuhkan.
Daftar resmi klasifikasi dan subklasifikasi dapat diperiksa pada Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 beserta ketentuan perubahan atau penggantinya yang berlaku. Untuk memastikan kode terbaru, gunakan portal resmi Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT).
Cara Menentukan Klasifikasi SBU Sesuai Bidang Usaha
Menentukan klasifikasi SBU sesuai bidang usaha sebaiknya dilakukan secara bertahap. Berikut langkah yang dapat digunakan perusahaan sebagai panduan awal.
1. Identifikasi pekerjaan utama perusahaan
Langkah pertama adalah menentukan layanan yang benar-benar diberikan perusahaan. Jangan hanya mengacu pada nama perusahaan atau uraian usaha yang terlalu umum.
Periksa kegiatan usaha, layanan yang ditawarkan kepada klien, jenis proyek yang ditargetkan, dan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perusahaan. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan jenis usaha jasa konstruksi yang sesuai.
Sebagai contoh, perusahaan yang berfokus pada perencanaan bangunan perlu mengevaluasi subklasifikasi konsultansi yang relevan. Sementara itu, perusahaan yang melaksanakan pembangunan gedung perlu memeriksa subklasifikasi pada kelompok pekerjaan konstruksi.
2. Cocokkan pekerjaan dengan subklasifikasi SBU jasa konstruksi
Setelah jenis usaha ditentukan, cocokkan ruang lingkup pekerjaan dengan daftar subklasifikasi resmi.
Periksa nama subklasifikasi, kode, uraian lingkup pekerjaan, serta keterkaitannya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan. Jangan memilih kode hanya karena namanya terlihat mirip dengan layanan perusahaan.
Jika perusahaan menangani beberapa jenis pekerjaan yang berbeda, evaluasi kebutuhan setiap subklasifikasi secara terpisah. Portal data SIJKT menjelaskan bahwa satu badan usaha dapat memiliki lebih dari satu SBU. Pada skema SBU reguler yang ditampilkan portal tersebut, satu SBU memuat satu subklasifikasi.
Dengan demikian, kebutuhan sertifikasi harus dipetakan berdasarkan bidang pekerjaan yang ingin dijalankan, bukan hanya berdasarkan jumlah proyek atau banyaknya layanan yang tercantum dalam profil perusahaan.
3. Periksa persyaratan dan kualifikasi usaha
Sesudah menemukan subklasifikasi yang sesuai, periksa persyaratan untuk memperoleh sertifikat tersebut. Persyaratan dapat mencakup aspek administrasi, tenaga kerja konstruksi yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan, serta kemampuan badan usaha berdasarkan kualifikasi yang diajukan.
Pastikan pula bahwa data perusahaan dan dokumen pendukung konsisten. Jika perusahaan belum memenuhi persyaratan tertentu, lakukan evaluasi sebelum mengajukan permohonan.
Perlu diingat bahwa klasifikasi dan kualifikasi bukan hal yang sama. Perusahaan dapat menentukan bidang pekerjaan yang sesuai, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan kualifikasi untuk memperoleh sertifikasi pada bidang tersebut.
4. Verifikasi kode dan ketentuan terbaru
Peraturan dan sistem klasifikasi dapat mengalami penyesuaian. Karena itu, jangan hanya mengandalkan daftar kode dari artikel lama atau penawaran penyedia jasa.
Gunakan portal resmi SIJKT untuk menelusuri klasifikasi, subklasifikasi, dan informasi SBU. Periksa pula regulasi sektor jasa konstruksi melalui JDIH Kementerian Pekerjaan Umum.
Jika terdapat beberapa pilihan yang tampak serupa, mintalah klarifikasi dari LSBU yang berwenang sebelum menentukan subklasifikasi yang akan diajukan.
Contoh Pemilihan Subklasifikasi SBU
Berikut contoh sederhana untuk membantu memahami proses pemilihan.
Contoh pertama: perusahaan pelaksana pembangunan gedung. Perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung perkantoran perlu memeriksa subklasifikasi pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan jenis gedung dan ruang lingkup pekerjaannya. Perusahaan tidak seharusnya langsung memilih subklasifikasi konstruksi gedung lainnya tanpa memeriksa uraian dan kode resmi.
Contoh kedua: perusahaan konsultan perencanaan. Perusahaan yang menawarkan layanan perencanaan teknis perlu memeriksa kelompok jasa konsultansi konstruksi, kemudian menentukan subklasifikasi berdasarkan jenis objek dan layanan yang diberikan.
Contoh ketiga: perusahaan dengan beberapa bidang layanan. Perusahaan yang menyediakan perencanaan sekaligus pelaksanaan konstruksi harus mengevaluasi apakah layanan tersebut membutuhkan jenis sertifikasi yang berbeda. Pemilihan tidak boleh didasarkan hanya pada keinginan memperoleh sebanyak mungkin bidang usaha.
Contoh tersebut merupakan ilustrasi awal, bukan penetapan kode resmi. Kode dan persyaratan yang tepat harus ditentukan melalui daftar klasifikasi yang berlaku dan pemeriksaan kondisi perusahaan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari saat menentukan klasifikasi SBU konstruksi.
Pertama, memilih subklasifikasi hanya berdasarkan nama yang mirip tanpa membaca uraian ruang lingkup pekerjaannya. Kedua, mengabaikan kesesuaian KBLI dan dokumen perusahaan. Ketiga, menganggap semua pekerjaan konstruksi dapat dimasukkan ke dalam satu subklasifikasi. Keempat, tidak memeriksa persyaratan kualifikasi dan tenaga kerja konstruksi.
Kesalahan lainnya adalah menggunakan daftar kode yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Untuk mengurangi risiko tersebut, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen dan konsultasi sebelum mengajukan sertifikasi.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Mengenal Klasifikasi SBU Konstruksi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) merupakan bukti pengakuan atas klasifikasi dan kualifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi. Sertifikat ini diterbitkan melalui mekanisme sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang berwenang sesuai ketentuan.
Dalam sistem sertifikasi jasa konstruksi, terdapat tiga istilah yang perlu dipahami:
- Klasifikasi adalah pengelompokan usaha berdasarkan jenis bangunan, bagian pekerjaan konstruksi, bidang keilmuan, dan keahlian terkait.
- Subklasifikasi adalah pengelompokan yang lebih spesifik untuk menunjukkan bidang pekerjaan konstruksi yang dapat dilaksanakan badan usaha sesuai sertifikasinya.
- Kualifikasi menunjukkan kelompok kemampuan usaha berdasarkan persyaratan yang berlaku, termasuk aspek kemampuan badan usaha dan tenaga kerja konstruksi.
Ketiganya memiliki fungsi berbeda. Klasifikasi membantu mengidentifikasi kelompok usaha, subklasifikasi memperjelas bidang pekerjaan, sedangkan kualifikasi berkaitan dengan kemampuan badan usaha.
Karena itu, perusahaan tidak cukup hanya menentukan jenis usaha secara umum. Pemilihan subklasifikasi juga perlu disesuaikan dengan pekerjaan yang benar-benar akan dijalankan.
Jenis Klasifikasi Usaha Konstruksi
Secara umum, kegiatan usaha jasa konstruksi dibedakan menjadi tiga jenis utama.
1. Jasa konsultansi konstruksi
Jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan profesional yang berkaitan dengan perencanaan, perancangan, pengawasan, atau pengkajian teknis konstruksi sesuai lingkup dan persyaratan yang berlaku.
Contohnya adalah perusahaan yang menyediakan jasa perencanaan bangunan gedung, perencanaan infrastruktur, atau pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Subklasifikasi yang dipilih harus sesuai dengan jenis layanan konsultansi yang ditawarkan.
2. Pekerjaan konstruksi
Pekerjaan konstruksi berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, pembongkaran, atau pekerjaan fisik lain sesuai ruang lingkup jasa yang diatur dalam ketentuan.
Contohnya adalah perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung, jalan, jaringan irigasi, atau pekerjaan konstruksi lainnya. Meskipun sama-sama melakukan pekerjaan fisik, setiap bidang dapat memiliki subklasifikasi berbeda.
3. Pekerjaan konstruksi terintegrasi
Pekerjaan konstruksi terintegrasi menggabungkan layanan tertentu, seperti perancangan dan pelaksanaan konstruksi, sesuai lingkup yang diatur dalam ketentuan.
Jenis usaha ini perlu dibedakan dari perusahaan yang hanya memberikan jasa konsultansi atau hanya melaksanakan pekerjaan konstruksi. Perusahaan harus memastikan bentuk layanan yang dijalankan sesuai dengan persyaratan sertifikasi yang dibutuhkan.
Daftar resmi klasifikasi dan subklasifikasi dapat diperiksa pada Lampiran I Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 beserta ketentuan perubahan atau penggantinya yang berlaku. Untuk memastikan kode terbaru, gunakan portal resmi Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT).
Cara Menentukan Klasifikasi SBU Sesuai Bidang Usaha
Menentukan klasifikasi SBU sesuai bidang usaha sebaiknya dilakukan secara bertahap. Berikut langkah yang dapat digunakan perusahaan sebagai panduan awal.
1. Identifikasi pekerjaan utama perusahaan
Langkah pertama adalah menentukan layanan yang benar-benar diberikan perusahaan. Jangan hanya mengacu pada nama perusahaan atau uraian usaha yang terlalu umum.
Periksa kegiatan usaha, layanan yang ditawarkan kepada klien, jenis proyek yang ditargetkan, dan pekerjaan yang tercantum dalam dokumen perusahaan. Informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan jenis usaha jasa konstruksi yang sesuai.
Sebagai contoh, perusahaan yang berfokus pada perencanaan bangunan perlu mengevaluasi subklasifikasi konsultansi yang relevan. Sementara itu, perusahaan yang melaksanakan pembangunan gedung perlu memeriksa subklasifikasi pada kelompok pekerjaan konstruksi.
2. Cocokkan pekerjaan dengan subklasifikasi SBU jasa konstruksi
Setelah jenis usaha ditentukan, cocokkan ruang lingkup pekerjaan dengan daftar subklasifikasi resmi.
Periksa nama subklasifikasi, kode, uraian lingkup pekerjaan, serta keterkaitannya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan. Jangan memilih kode hanya karena namanya terlihat mirip dengan layanan perusahaan.
Jika perusahaan menangani beberapa jenis pekerjaan yang berbeda, evaluasi kebutuhan setiap subklasifikasi secara terpisah. Portal data SIJKT menjelaskan bahwa satu badan usaha dapat memiliki lebih dari satu SBU. Pada skema SBU reguler yang ditampilkan portal tersebut, satu SBU memuat satu subklasifikasi.
Dengan demikian, kebutuhan sertifikasi harus dipetakan berdasarkan bidang pekerjaan yang ingin dijalankan, bukan hanya berdasarkan jumlah proyek atau banyaknya layanan yang tercantum dalam profil perusahaan.
3. Periksa persyaratan dan kualifikasi usaha
Sesudah menemukan subklasifikasi yang sesuai, periksa persyaratan untuk memperoleh sertifikat tersebut. Persyaratan dapat mencakup aspek administrasi, tenaga kerja konstruksi yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan, serta kemampuan badan usaha berdasarkan kualifikasi yang diajukan.
Pastikan pula bahwa data perusahaan dan dokumen pendukung konsisten. Jika perusahaan belum memenuhi persyaratan tertentu, lakukan evaluasi sebelum mengajukan permohonan.
Perlu diingat bahwa klasifikasi dan kualifikasi bukan hal yang sama. Perusahaan dapat menentukan bidang pekerjaan yang sesuai, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan kualifikasi untuk memperoleh sertifikasi pada bidang tersebut.
4. Verifikasi kode dan ketentuan terbaru
Peraturan dan sistem klasifikasi dapat mengalami penyesuaian. Karena itu, jangan hanya mengandalkan daftar kode dari artikel lama atau penawaran penyedia jasa.
Gunakan portal resmi SIJKT untuk menelusuri klasifikasi, subklasifikasi, dan informasi SBU. Periksa pula regulasi sektor jasa konstruksi melalui JDIH Kementerian Pekerjaan Umum.
Jika terdapat beberapa pilihan yang tampak serupa, mintalah klarifikasi dari LSBU yang berwenang sebelum menentukan subklasifikasi yang akan diajukan.
Contoh Pemilihan Subklasifikasi SBU
Berikut contoh sederhana untuk membantu memahami proses pemilihan.
Contoh pertama: perusahaan pelaksana pembangunan gedung. Perusahaan yang mengerjakan pembangunan gedung perkantoran perlu memeriksa subklasifikasi pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan jenis gedung dan ruang lingkup pekerjaannya. Perusahaan tidak seharusnya langsung memilih subklasifikasi konstruksi gedung lainnya tanpa memeriksa uraian dan kode resmi.
Contoh kedua: perusahaan konsultan perencanaan. Perusahaan yang menawarkan layanan perencanaan teknis perlu memeriksa kelompok jasa konsultansi konstruksi, kemudian menentukan subklasifikasi berdasarkan jenis objek dan layanan yang diberikan.
Contoh ketiga: perusahaan dengan beberapa bidang layanan. Perusahaan yang menyediakan perencanaan sekaligus pelaksanaan konstruksi harus mengevaluasi apakah layanan tersebut membutuhkan jenis sertifikasi yang berbeda. Pemilihan tidak boleh didasarkan hanya pada keinginan memperoleh sebanyak mungkin bidang usaha.
Contoh tersebut merupakan ilustrasi awal, bukan penetapan kode resmi. Kode dan persyaratan yang tepat harus ditentukan melalui daftar klasifikasi yang berlaku dan pemeriksaan kondisi perusahaan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari saat menentukan klasifikasi SBU konstruksi.
Pertama, memilih subklasifikasi hanya berdasarkan nama yang mirip tanpa membaca uraian ruang lingkup pekerjaannya. Kedua, mengabaikan kesesuaian KBLI dan dokumen perusahaan. Ketiga, menganggap semua pekerjaan konstruksi dapat dimasukkan ke dalam satu subklasifikasi. Keempat, tidak memeriksa persyaratan kualifikasi dan tenaga kerja konstruksi.
Kesalahan lainnya adalah menggunakan daftar kode yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru. Untuk mengurangi risiko tersebut, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan dokumen dan konsultasi sebelum mengajukan sertifikasi.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.