Mengenal PT, CV, dan PT Perorangan
Sebelum membahas perizinannya, penting untuk memahami karakteristik setiap bentuk usaha.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki modal dasar yang terbagi dalam saham. PT biasa atau PT persekutuan modal didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian, dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Bentuk ini dapat digunakan oleh bisnis yang membutuhkan struktur kepemilikan saham dan pengelolaan perusahaan yang lebih terorganisasi.
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk persekutuan usaha yang melibatkan sekutu aktif dan sekutu komanditer. Sekutu aktif menjalankan usaha dan bertanggung jawab atas pengurusan, sedangkan sekutu komanditer berkontribusi melalui pemasukan modal sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dari PT, CV bukan badan hukum.
PT Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku. Pendirian dilakukan oleh satu orang melalui pernyataan pendirian secara elektronik, tanpa menggunakan akta pendirian notaris seperti PT persekutuan modal pada umumnya.
Perbedaan Legalitas Usaha PT dan CV serta PT Perorangan
Perbandingan legalitas usaha PT dan CV perlu dimulai dari proses pendiriannya. PT biasa memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan proses pengesahan badan hukum melalui Kementerian Hukum. Sementara itu, CV didirikan melalui akta notaris dan didaftarkan sesuai prosedur administrasi badan usaha yang berlaku.
PT Perorangan memiliki mekanisme berbeda karena pendiriannya menggunakan pernyataan pendirian elektronik. Bentuk ini ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK sehingga dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri.
Perbedaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
- PT biasa: berbentuk badan hukum, didirikan oleh dua orang atau lebih, dan memiliki struktur kepemilikan saham.
- CV: bukan badan hukum, melibatkan sekutu aktif dan sekutu komanditer, serta didirikan melalui akta notaris.
- PT Perorangan: berbentuk badan hukum, didirikan oleh satu orang, dan diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK.
Meskipun proses pendiriannya berbeda, ketiganya tetap perlu memenuhi kewajiban perizinan berusaha sesuai kegiatan yang dijalankan.
Perizinan Usaha untuk Setiap Bentuk Badan Usaha
1. Perizinan untuk PT biasa
Setelah pendirian PT memperoleh pengesahan badan hukum, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha melalui OSS. Data badan usaha dan kegiatan yang akan dijalankan perlu disiapkan agar pengajuan sesuai dengan kondisi perusahaan.
Persyaratan perizinan dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau Izin, bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk bidang tertentu, perusahaan juga dapat diwajibkan memenuhi persyaratan dasar, persetujuan sektoral, atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Dengan demikian, pengesahan PT tidak otomatis berarti seluruh izin operasional telah terpenuhi. Perusahaan tetap harus memeriksa kewajiban perizinan berdasarkan setiap kegiatan usahanya.
2. Perizinan untuk CV
CV perlu menyelesaikan proses pendirian dan pendaftaran badan usaha terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas operasional yang diperlukan. Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan pengajuan perizinan melalui OSS dengan menggunakan data usaha yang sesuai.
Seperti PT, CV dapat membutuhkan NIB dan persyaratan perizinan tambahan sesuai karakteristik kegiatan usahanya. Sebagai contoh, CV yang menjalankan perdagangan barang dapat memiliki persyaratan berbeda dari CV yang menjalankan kegiatan konstruksi atau usaha lain yang diatur secara khusus.
Karena CV bukan badan hukum, pelaku usaha juga perlu memahami konsekuensi tanggung jawab sekutu, khususnya sekutu aktif, ketika mengelola kewajiban dan risiko usaha.
3. Perizinan untuk PT Perorangan
Perizinan untuk PT Perorangan diawali dengan penyelesaian pendirian melalui sistem AHU. Setelah memperoleh bukti pendaftaran yang diperlukan, pemilik dapat melanjutkan pengurusan perizinan berusaha melalui OSS.
Mekanisme pendirian yang lebih sederhana tidak berarti PT Perorangan terbebas dari persyaratan operasional. Kewajiban NIB, Sertifikat Standar, Izin, dan persyaratan lain tetap mengikuti kegiatan usaha serta tingkat risikonya.
Pemilik juga perlu memperhatikan ketentuan perubahan status. Apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, PT Perorangan harus mengubah statusnya menjadi perseroan persekutuan modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Bentuk Badan Usaha Menentukan Izin yang Dibutuhkan?
Bentuk badan usaha memengaruhi proses pendirian dan dokumen legalitas perusahaan. Namun, jenis izin operasional terutama ditentukan oleh kegiatan usaha dan tingkat risikonya, bukan semata-mata karena usaha berbentuk PT, CV, atau PT Perorangan.
Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko. Persyaratannya dapat berupa NIB, Sertifikat Standar, atau Izin sesuai klasifikasi yang ditetapkan. Kegiatan tertentu juga dapat memerlukan persetujuan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang, atau persyaratan sektoral.
Sebagai ilustrasi, PT dan CV yang menjalankan kegiatan perdagangan dengan kode KBLI dan kondisi usaha yang sama pada prinsipnya mengacu pada persyaratan perizinan kegiatan tersebut. Sebaliknya, dua PT yang menjalankan bidang usaha berbeda dapat memiliki kewajiban izin yang berbeda pula.
Ketentuan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengacu pada ketentuan terbaru ketika memeriksa kewajiban perizinannya.
Cara Memeriksa Persyaratan Perizinan melalui OSS
Agar pengurusan legalitas lebih terarah, pelaku usaha dapat mengikuti langkah berikut.
Pertama, selesaikan pendirian usaha. Pastikan dokumen pendirian PT, CV, atau PT Perorangan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk masing-masing bentuk usaha.
Kedua, tentukan kode KBLI. Pilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menggambarkan kegiatan utama dan kegiatan lain yang benar-benar dijalankan. Pemilihan kode yang tidak sesuai dapat memengaruhi hasil identifikasi persyaratan.
Ketiga, periksa tingkat risiko dan kewajiban izin. Masuk ke
portal resmi OSS, kemudian periksa persyaratan berdasarkan kegiatan usaha. Pastikan apakah kegiatan membutuhkan NIB saja atau juga Sertifikat Standar, Izin, dan persyaratan tambahan.
Keempat, lengkapi dokumen yang diminta. Siapkan data badan usaha, informasi kegiatan, lokasi usaha, dan dokumen pendukung sesuai kebutuhan. Jika ada persyaratan yang harus diverifikasi oleh instansi lain, ikuti petunjuk resmi dalam proses pengajuan.
Kelima, periksa status perizinan. Pastikan dokumen yang diwajibkan telah terbit atau memenuhi status yang dipersyaratkan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Simpan dokumen pendirian dan perizinan sebagai arsip usaha.
Memilih Bentuk Usaha yang Sesuai
PT biasa dapat dipertimbangkan jika usaha membutuhkan struktur kepemilikan saham bersama dan tata kelola perusahaan yang lebih formal. CV dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan persekutuan dengan pembagian peran sekutu. Sementara itu, PT Perorangan dapat dipertimbangkan oleh satu orang yang menjalankan usaha dan memenuhi kriteria UMK.
Pertimbangkan pula rencana pertumbuhan, kebutuhan pendanaan, pembagian tanggung jawab, dan kebutuhan kerja sama dengan pihak lain. Jangan memilih bentuk usaha hanya berdasarkan anggapan bahwa salah satunya selalu memiliki izin yang lebih mudah atau lebih sedikit.
Jika kegiatan usaha memiliki persyaratan sektoral khusus, periksa ketentuannya sejak awal agar pilihan bentuk usaha dan rencana operasional dapat disesuaikan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Mengenal PT, CV, dan PT Perorangan
Sebelum membahas perizinannya, penting untuk memahami karakteristik setiap bentuk usaha.
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang memiliki modal dasar yang terbagi dalam saham. PT biasa atau PT persekutuan modal didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian, dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan. Bentuk ini dapat digunakan oleh bisnis yang membutuhkan struktur kepemilikan saham dan pengelolaan perusahaan yang lebih terorganisasi.
Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk persekutuan usaha yang melibatkan sekutu aktif dan sekutu komanditer. Sekutu aktif menjalankan usaha dan bertanggung jawab atas pengurusan, sedangkan sekutu komanditer berkontribusi melalui pemasukan modal sesuai ketentuan yang berlaku. Berbeda dari PT, CV bukan badan hukum.
PT Perorangan adalah badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang untuk memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), sesuai ketentuan yang berlaku. Pendirian dilakukan oleh satu orang melalui pernyataan pendirian secara elektronik, tanpa menggunakan akta pendirian notaris seperti PT persekutuan modal pada umumnya.
Perbedaan Legalitas Usaha PT dan CV serta PT Perorangan
Perbandingan legalitas usaha PT dan CV perlu dimulai dari proses pendiriannya. PT biasa memerlukan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dan proses pengesahan badan hukum melalui Kementerian Hukum. Sementara itu, CV didirikan melalui akta notaris dan didaftarkan sesuai prosedur administrasi badan usaha yang berlaku.
PT Perorangan memiliki mekanisme berbeda karena pendiriannya menggunakan pernyataan pendirian elektronik. Bentuk ini ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK sehingga dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara mandiri.
Perbedaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
- PT biasa: berbentuk badan hukum, didirikan oleh dua orang atau lebih, dan memiliki struktur kepemilikan saham.
- CV: bukan badan hukum, melibatkan sekutu aktif dan sekutu komanditer, serta didirikan melalui akta notaris.
- PT Perorangan: berbentuk badan hukum, didirikan oleh satu orang, dan diperuntukkan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK.
Meskipun proses pendiriannya berbeda, ketiganya tetap perlu memenuhi kewajiban perizinan berusaha sesuai kegiatan yang dijalankan.
Perizinan Usaha untuk Setiap Bentuk Badan Usaha
1. Perizinan untuk PT biasa
Setelah pendirian PT memperoleh pengesahan badan hukum, pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha melalui OSS. Data badan usaha dan kegiatan yang akan dijalankan perlu disiapkan agar pengajuan sesuai dengan kondisi perusahaan.
Persyaratan perizinan dapat mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau Izin, bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. Untuk bidang tertentu, perusahaan juga dapat diwajibkan memenuhi persyaratan dasar, persetujuan sektoral, atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU).
Dengan demikian, pengesahan PT tidak otomatis berarti seluruh izin operasional telah terpenuhi. Perusahaan tetap harus memeriksa kewajiban perizinan berdasarkan setiap kegiatan usahanya.
2. Perizinan untuk CV
CV perlu menyelesaikan proses pendirian dan pendaftaran badan usaha terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas operasional yang diperlukan. Setelah itu, pelaku usaha dapat melakukan pengajuan perizinan melalui OSS dengan menggunakan data usaha yang sesuai.
Seperti PT, CV dapat membutuhkan NIB dan persyaratan perizinan tambahan sesuai karakteristik kegiatan usahanya. Sebagai contoh, CV yang menjalankan perdagangan barang dapat memiliki persyaratan berbeda dari CV yang menjalankan kegiatan konstruksi atau usaha lain yang diatur secara khusus.
Karena CV bukan badan hukum, pelaku usaha juga perlu memahami konsekuensi tanggung jawab sekutu, khususnya sekutu aktif, ketika mengelola kewajiban dan risiko usaha.
3. Perizinan untuk PT Perorangan
Perizinan untuk PT Perorangan diawali dengan penyelesaian pendirian melalui sistem AHU. Setelah memperoleh bukti pendaftaran yang diperlukan, pemilik dapat melanjutkan pengurusan perizinan berusaha melalui OSS.
Mekanisme pendirian yang lebih sederhana tidak berarti PT Perorangan terbebas dari persyaratan operasional. Kewajiban NIB, Sertifikat Standar, Izin, dan persyaratan lain tetap mengikuti kegiatan usaha serta tingkat risikonya.
Pemilik juga perlu memperhatikan ketentuan perubahan status. Apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang atau perseroan tidak lagi memenuhi kriteria UMK, PT Perorangan harus mengubah statusnya menjadi perseroan persekutuan modal sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Bentuk Badan Usaha Menentukan Izin yang Dibutuhkan?
Bentuk badan usaha memengaruhi proses pendirian dan dokumen legalitas perusahaan. Namun, jenis izin operasional terutama ditentukan oleh kegiatan usaha dan tingkat risikonya, bukan semata-mata karena usaha berbentuk PT, CV, atau PT Perorangan.
Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko. Persyaratannya dapat berupa NIB, Sertifikat Standar, atau Izin sesuai klasifikasi yang ditetapkan. Kegiatan tertentu juga dapat memerlukan persetujuan lingkungan, kesesuaian pemanfaatan ruang, atau persyaratan sektoral.
Sebagai ilustrasi, PT dan CV yang menjalankan kegiatan perdagangan dengan kode KBLI dan kondisi usaha yang sama pada prinsipnya mengacu pada persyaratan perizinan kegiatan tersebut. Sebaliknya, dua PT yang menjalankan bidang usaha berbeda dapat memiliki kewajiban izin yang berbeda pula.
Ketentuan penyelenggaraan perizinan berbasis risiko saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengacu pada ketentuan terbaru ketika memeriksa kewajiban perizinannya.
Cara Memeriksa Persyaratan Perizinan melalui OSS
Agar pengurusan legalitas lebih terarah, pelaku usaha dapat mengikuti langkah berikut.
Pertama, selesaikan pendirian usaha. Pastikan dokumen pendirian PT, CV, atau PT Perorangan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk masing-masing bentuk usaha.
Kedua, tentukan kode KBLI. Pilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang menggambarkan kegiatan utama dan kegiatan lain yang benar-benar dijalankan. Pemilihan kode yang tidak sesuai dapat memengaruhi hasil identifikasi persyaratan.
Ketiga, periksa tingkat risiko dan kewajiban izin. Masuk ke
portal resmi OSS, kemudian periksa persyaratan berdasarkan kegiatan usaha. Pastikan apakah kegiatan membutuhkan NIB saja atau juga Sertifikat Standar, Izin, dan persyaratan tambahan.
Keempat, lengkapi dokumen yang diminta. Siapkan data badan usaha, informasi kegiatan, lokasi usaha, dan dokumen pendukung sesuai kebutuhan. Jika ada persyaratan yang harus diverifikasi oleh instansi lain, ikuti petunjuk resmi dalam proses pengajuan.
Kelima, periksa status perizinan. Pastikan dokumen yang diwajibkan telah terbit atau memenuhi status yang dipersyaratkan sebelum menjalankan kegiatan operasional. Simpan dokumen pendirian dan perizinan sebagai arsip usaha.
Memilih Bentuk Usaha yang Sesuai
PT biasa dapat dipertimbangkan jika usaha membutuhkan struktur kepemilikan saham bersama dan tata kelola perusahaan yang lebih formal. CV dapat menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan persekutuan dengan pembagian peran sekutu. Sementara itu, PT Perorangan dapat dipertimbangkan oleh satu orang yang menjalankan usaha dan memenuhi kriteria UMK.
Pertimbangkan pula rencana pertumbuhan, kebutuhan pendanaan, pembagian tanggung jawab, dan kebutuhan kerja sama dengan pihak lain. Jangan memilih bentuk usaha hanya berdasarkan anggapan bahwa salah satunya selalu memiliki izin yang lebih mudah atau lebih sedikit.
Jika kegiatan usaha memiliki persyaratan sektoral khusus, periksa ketentuannya sejak awal agar pilihan bentuk usaha dan rencana operasional dapat disesuaikan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.