Mengenal KITAS Kerja
KITAS kerja merupakan istilah umum untuk izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk bekerja. Dalam administrasi keimigrasian, izin tersebut disebut Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan visa kerja menjadi salah satu dasar untuk masuk dan memperoleh izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kategori yang digunakan adalah visa tinggal terbatas untuk bekerja dengan sponsor, yaitu E23. Tersedia pula kategori visa kerja yang disesuaikan dengan bidang atau jenis pekerjaan tertentu. Pemohon perlu memilih kategori yang sesuai dengan aktivitas dan posisi yang akan dijalankan.
Selain persyaratan keimigrasian, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing pada umumnya wajib memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing, termasuk pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kecuali apabila terdapat pengecualian berdasarkan peraturan.
Syarat KITAS Kerja bagi Tenaga Kerja Asing
Persyaratan KITAS kerja tidak hanya dibebankan kepada calon pekerja. Perusahaan sponsor juga memiliki kewajiban untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
Dokumen syarat KITAS kerja untuk pekerja asing
Berikut dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan oleh calon tenaga kerja asing, dengan tetap menyesuaikan daftar persyaratan pada kategori visa yang dipilih.
1. Paspor yang masih berlaku
Paspor digunakan sebagai identitas perjalanan dan dasar pencatatan keimigrasian. Masa berlaku paspor harus memenuhi persyaratan untuk visa dan masa tinggal yang diajukan.
2. Pasfoto dan data pribadi
Pemohon mungkin diminta memberikan pasfoto, alamat, informasi keluarga, atau data pribadi lain sesuai formulir permohonan. Format dan ketentuannya mengikuti sistem pengajuan.
3. Curriculum vitae atau riwayat hidup
Riwayat hidup membantu menjelaskan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja calon tenaga kerja asing. Dokumen ini perlu konsisten dengan jabatan yang akan ditempati.
4. Ijazah, sertifikat, atau bukti pengalaman kerja
Dokumen pendidikan dan pengalaman digunakan untuk menunjukkan kesesuaian kualifikasi dengan pekerjaan. Berdasarkan ketentuan umum penggunaan TKA dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, tenaga kerja asing harus memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan serta kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit lima tahun sesuai kualifikasi jabatan, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
5. Dokumen terkait pekerjaan
Surat penawaran kerja, perjanjian kerja, atau informasi mengenai jabatan dan penempatan dapat diperlukan dalam proses ketenagakerjaan maupun keimigrasian. Dokumen yang diminta bergantung pada tahapan dan kategori permohonan.
Tidak semua dokumen tersebut harus diunggah pada tahap yang sama. Karena itu, gunakan daftar persyaratan resmi untuk memastikan dokumen yang diperlukan sesuai kondisi pemohon.
Dokumen dari perusahaan pemberi kerja
Perusahaan bertindak sebagai pemberi kerja sekaligus sponsor dalam proses sesuai ketentuan. Dokumen yang perlu dipersiapkan dapat mencakup:
- Identitas dan legalitas perusahaan.
- Informasi jabatan, lokasi kerja, serta jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
- Dokumen permohonan dan pengesahan RPTKA apabila diwajibkan.
- Data calon tenaga kerja asing, termasuk paspor, kualifikasi, dan pengalaman kerja.
- Dokumen pendukung perusahaan sesuai sistem ketenagakerjaan dan keimigrasian.
- Bukti pemenuhan kewajiban pembayaran yang berlaku, termasuk Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) apabila diwajibkan.
Daftar di atas merupakan gambaran umum, bukan daftar final untuk semua permohonan. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis pemberi kerja, jabatan, sektor, dan kategori visa.
Cara Mengurus Syarat KITAS Kerja
Setelah dokumen awal disiapkan, pengurusan dapat dilanjutkan melalui tahapan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang sesuai.
1. Memastikan kelayakan pekerjaan dan perusahaan
Perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan usaha dan jabatan yang akan diisi memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing. Kualifikasi calon pekerja juga harus sesuai dengan jabatan yang direncanakan.
2. Mengurus pengesahan RPTKA jika diwajibkan
RPTKA menjelaskan rencana penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan. Jika tidak termasuk pengecualian yang ditetapkan peraturan, perusahaan harus memperoleh pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
Proses ini menjadi bagian penting karena izin tinggal tidak menggantikan kewajiban ketenagakerjaan.
3. Menyelesaikan kewajiban ketenagakerjaan
Perusahaan perlu memenuhi kewajiban yang terkait dengan penggunaan TKA, termasuk pembayaran DKPTKA apabila berlaku. Besaran dan mekanisme pembayarannya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk permohonan tersebut.
4. Mengajukan visa kerja
Setelah persyaratan pendukung terpenuhi, perusahaan atau pihak yang berwenang melanjutkan pengajuan visa melalui sistem resmi sesuai kategori pekerjaan. Data pada pengajuan harus sesuai dengan paspor, dokumen perusahaan, dan rencana pekerjaan.
5. Menyelesaikan proses izin tinggal
Setelah tahapan visa dipenuhi, pemohon mengikuti prosedur keimigrasian untuk memperoleh ITAS sesuai kategori dan masa tinggal yang disetujui. Pemohon harus mengikuti petunjuk pada sistem resmi, termasuk ketentuan setelah kedatangan apabila berlaku.
Penerbitan visa atau izin tinggal tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan
Agar proses tidak terhambat, perusahaan dan calon pekerja perlu memeriksa beberapa hal berikut.
Pastikan data konsisten. Nama, nomor paspor, jabatan, dan informasi perusahaan harus sesuai pada seluruh dokumen yang diajukan. Perbedaan data dapat menyebabkan permintaan perbaikan.
Periksa masa berlaku dokumen. Paspor dan dokumen pendukung harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Siapkan pembaruan jika diperlukan sebelum mengajukan permohonan.
Bedakan izin kerja dan izin tinggal. Pemenuhan persyaratan ketenagakerjaan dan penerbitan izin tinggal merupakan proses yang berkaitan, tetapi tidak sama. Memiliki satu dokumen tidak otomatis menggantikan dokumen lain yang diwajibkan.
Gunakan informasi resmi terbaru. Ketentuan visa, dokumen, dan prosedur dapat berubah. Periksa situs Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum mengajukan permohonan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Mengenal KITAS Kerja
KITAS kerja merupakan istilah umum untuk izin tinggal terbatas bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia untuk bekerja. Dalam administrasi keimigrasian, izin tersebut disebut Izin Tinggal Terbatas (ITAS), sedangkan visa kerja menjadi salah satu dasar untuk masuk dan memperoleh izin tinggal sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu kategori yang digunakan adalah visa tinggal terbatas untuk bekerja dengan sponsor, yaitu E23. Tersedia pula kategori visa kerja yang disesuaikan dengan bidang atau jenis pekerjaan tertentu. Pemohon perlu memilih kategori yang sesuai dengan aktivitas dan posisi yang akan dijalankan.
Selain persyaratan keimigrasian, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing pada umumnya wajib memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing, termasuk pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kecuali apabila terdapat pengecualian berdasarkan peraturan.
Syarat KITAS Kerja bagi Tenaga Kerja Asing
Persyaratan KITAS kerja tidak hanya dibebankan kepada calon pekerja. Perusahaan sponsor juga memiliki kewajiban untuk menyiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing.
Dokumen syarat KITAS kerja untuk pekerja asing
Berikut dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan oleh calon tenaga kerja asing, dengan tetap menyesuaikan daftar persyaratan pada kategori visa yang dipilih.
1. Paspor yang masih berlaku
Paspor digunakan sebagai identitas perjalanan dan dasar pencatatan keimigrasian. Masa berlaku paspor harus memenuhi persyaratan untuk visa dan masa tinggal yang diajukan.
2. Pasfoto dan data pribadi
Pemohon mungkin diminta memberikan pasfoto, alamat, informasi keluarga, atau data pribadi lain sesuai formulir permohonan. Format dan ketentuannya mengikuti sistem pengajuan.
3. Curriculum vitae atau riwayat hidup
Riwayat hidup membantu menjelaskan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja calon tenaga kerja asing. Dokumen ini perlu konsisten dengan jabatan yang akan ditempati.
4. Ijazah, sertifikat, atau bukti pengalaman kerja
Dokumen pendidikan dan pengalaman digunakan untuk menunjukkan kesesuaian kualifikasi dengan pekerjaan. Berdasarkan ketentuan umum penggunaan TKA dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2021, tenaga kerja asing harus memiliki pendidikan sesuai kualifikasi jabatan serta kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit lima tahun sesuai kualifikasi jabatan, dengan memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang berlaku.
5. Dokumen terkait pekerjaan
Surat penawaran kerja, perjanjian kerja, atau informasi mengenai jabatan dan penempatan dapat diperlukan dalam proses ketenagakerjaan maupun keimigrasian. Dokumen yang diminta bergantung pada tahapan dan kategori permohonan.
Tidak semua dokumen tersebut harus diunggah pada tahap yang sama. Karena itu, gunakan daftar persyaratan resmi untuk memastikan dokumen yang diperlukan sesuai kondisi pemohon.
Dokumen dari perusahaan pemberi kerja
Perusahaan bertindak sebagai pemberi kerja sekaligus sponsor dalam proses sesuai ketentuan. Dokumen yang perlu dipersiapkan dapat mencakup:
- Identitas dan legalitas perusahaan.
- Informasi jabatan, lokasi kerja, serta jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing.
- Dokumen permohonan dan pengesahan RPTKA apabila diwajibkan.
- Data calon tenaga kerja asing, termasuk paspor, kualifikasi, dan pengalaman kerja.
- Dokumen pendukung perusahaan sesuai sistem ketenagakerjaan dan keimigrasian.
- Bukti pemenuhan kewajiban pembayaran yang berlaku, termasuk Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA) apabila diwajibkan.
Daftar di atas merupakan gambaran umum, bukan daftar final untuk semua permohonan. Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis pemberi kerja, jabatan, sektor, dan kategori visa.
Cara Mengurus Syarat KITAS Kerja
Setelah dokumen awal disiapkan, pengurusan dapat dilanjutkan melalui tahapan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang sesuai.
1. Memastikan kelayakan pekerjaan dan perusahaan
Perusahaan perlu memastikan bahwa kegiatan usaha dan jabatan yang akan diisi memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja asing. Kualifikasi calon pekerja juga harus sesuai dengan jabatan yang direncanakan.
2. Mengurus pengesahan RPTKA jika diwajibkan
RPTKA menjelaskan rencana penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan. Jika tidak termasuk pengecualian yang ditetapkan peraturan, perusahaan harus memperoleh pengesahan RPTKA sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing.
Proses ini menjadi bagian penting karena izin tinggal tidak menggantikan kewajiban ketenagakerjaan.
3. Menyelesaikan kewajiban ketenagakerjaan
Perusahaan perlu memenuhi kewajiban yang terkait dengan penggunaan TKA, termasuk pembayaran DKPTKA apabila berlaku. Besaran dan mekanisme pembayarannya mengikuti ketentuan yang berlaku untuk permohonan tersebut.
4. Mengajukan visa kerja
Setelah persyaratan pendukung terpenuhi, perusahaan atau pihak yang berwenang melanjutkan pengajuan visa melalui sistem resmi sesuai kategori pekerjaan. Data pada pengajuan harus sesuai dengan paspor, dokumen perusahaan, dan rencana pekerjaan.
5. Menyelesaikan proses izin tinggal
Setelah tahapan visa dipenuhi, pemohon mengikuti prosedur keimigrasian untuk memperoleh ITAS sesuai kategori dan masa tinggal yang disetujui. Pemohon harus mengikuti petunjuk pada sistem resmi, termasuk ketentuan setelah kedatangan apabila berlaku.
Penerbitan visa atau izin tinggal tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan dan hasil pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengajuan
Agar proses tidak terhambat, perusahaan dan calon pekerja perlu memeriksa beberapa hal berikut.
Pastikan data konsisten. Nama, nomor paspor, jabatan, dan informasi perusahaan harus sesuai pada seluruh dokumen yang diajukan. Perbedaan data dapat menyebabkan permintaan perbaikan.
Periksa masa berlaku dokumen. Paspor dan dokumen pendukung harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Siapkan pembaruan jika diperlukan sebelum mengajukan permohonan.
Bedakan izin kerja dan izin tinggal. Pemenuhan persyaratan ketenagakerjaan dan penerbitan izin tinggal merupakan proses yang berkaitan, tetapi tidak sama. Memiliki satu dokumen tidak otomatis menggantikan dokumen lain yang diwajibkan.
Gunakan informasi resmi terbaru. Ketentuan visa, dokumen, dan prosedur dapat berubah. Periksa situs Kementerian Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum mengajukan permohonan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.