BADAN USAHA, PT PMA/PMDN & KBLI

Ketentuan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing di Indonesia

Kantor perwakilan perusahaan asing merupakan salah satu pilihan bagi perusahaan luar negeri yang ingin menjajaki pasar Indonesia tanpa langsung mendirikan badan usaha lokal. Namun, pembentukannya memiliki persyaratan dan batas kegiatan yang harus dipahami sejak awal. Perusahaan perlu mengetahui dokumen yang diperlukan, prosedur memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perbedaan kantor perwakilan dan badan usaha seperti Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Pemahaman tersebut membantu perusahaan memilih bentuk kehadiran bisnis yang sesuai dengan tujuan dan rencana operasionalnya.

  • Maura
  • 6 menit baca
Apa Itu Kantor Perwakilan Perusahaan Asing?
Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah kantor yang dibentuk di Indonesia oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri dan dipimpin oleh orang yang ditunjuk sebagai perwakilannya.

KPPA pada umumnya berfungsi sebagai penghubung antara perusahaan induk dan pasar Indonesia. Kegiatannya dapat mencakup koordinasi, pengawasan, pengurusan kepentingan perusahaan induk atau afiliasinya, serta persiapan pendirian dan pengembangan usaha penanaman modal asing.

Berbeda dengan PT PMA, KPPA bukan badan hukum Indonesia yang didirikan untuk menjalankan kegiatan komersial secara langsung. Karena itu, bentuk kantor perwakilan ini lebih sesuai bagi perusahaan yang ingin melakukan riset awal, membangun hubungan bisnis, atau mempersiapkan ekspansi.

Ketentuan perizinan KPPA saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui OSS. Peraturan tersebut mengatur NIB dan pembatasan kegiatan KPPA dalam Pasal 270. Baca peraturan resmi.

Persyaratan Kantor Perwakilan Asing
Perusahaan yang ingin membentuk KPPA di Indonesia perlu mempersiapkan dokumen perusahaan induk, penunjukan perwakilan, alamat kantor, serta informasi kegiatan usaha.

1. Dokumen perusahaan induk
Dokumen yang perlu disiapkan berdasarkan Pasal 270 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 meliputi:

  • Dokumen pengesahan akta atau articles of association/incorporation berdasarkan hukum negara asal.
  • Akta pendirian perusahaan atau deed of establishment sesuai ketentuan negara asal.
  • Surat penunjukan atau letter of appointment yang ditandatangani pimpinan perusahaan induk atau pihak yang memperoleh kuasa.
  • Surat keterangan dari pejabat kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal perusahaan.
  • Data mengenai kegiatan usaha KPPA.
  • Pernyataan mandiri mengenai keamanan, keselamatan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan (K3L).
Surat penunjukan harus memenuhi ketentuan legalisasi yang berlaku. Untuk dokumen publik dari negara peserta Konvensi Apostille, legalisasi dilakukan melalui otoritas yang berwenang sesuai ketentuan konvensi. Untuk negara yang bukan peserta, dokumen mengikuti mekanisme pengesahan melalui pejabat perwakilan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan.

Perusahaan sebaiknya memeriksa kebutuhan penerjemahan tersumpah dan bentuk dokumen yang diterima sebelum mengajukan permohonan.

2. Alamat kantor yang memenuhi ketentuan
KPPA wajib memiliki alamat kantor yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 270 ayat (3) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kantor perwakilan harus berlokasi di gedung perkantoran di ibu kota provinsi.

Dokumen yang diperlukan mencakup perjanjian sewa-menyewa dengan pemilik atau pengelola gedung yang masih berlaku dan sah secara hukum.

Karena itu, perusahaan perlu memastikan lokasi yang dipilih sesuai dengan ketentuan sebelum menandatangani perjanjian sewa jangka panjang.

3. Penunjukan kepala kantor perwakilan
KPPA harus memiliki kepala perwakilan yang ditunjuk secara resmi oleh perusahaan induk. Kepala KPPA wajib bertempat tinggal di Indonesia dan bertanggung jawab atas kelancaran kegiatan kantor.

Kepala KPPA juga tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan di luar ruang lingkup kantor perwakilan atau merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan maupun kepala KPPA lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kepala KPPA merupakan warga negara asing atau kantor mempekerjakan tenaga kerja asing, kewajiban ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai tenaga kerja Indonesia, harus diperhatikan.

Kegiatan yang Boleh Dilakukan Kantor Perwakilan
Ruang lingkup kegiatan merupakan aspek penting dalam menentukan apakah KPPA sesuai dengan kebutuhan perusahaan asing.
Berdasarkan Pasal 270 ayat (3) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, kegiatan KPPA dibatasi pada fungsi berikut:
  • Pengawasan dan koordinasi: memantau serta mengoordinasikan kepentingan perusahaan induk atau perusahaan afiliasi.
  • Penghubung bisnis: menjalin komunikasi dan hubungan dengan pihak terkait di Indonesia dalam rangka kepentingan perusahaan induk.
  • Pengurusan kepentingan perusahaan: menangani kegiatan administratif dan koordinasi yang mendukung kepentingan perusahaan induk atau afiliasinya.
  • Persiapan ekspansi: mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia.
Meskipun diperbolehkan melakukan kegiatan persiapan bisnis, KPPA memiliki batasan yang tegas. Kantor perwakilan tidak diperbolehkan mencari penghasilan dari sumber di Indonesia, melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang maupun jasa komersial dengan perusahaan atau perseorangan di dalam negeri, atau ikut mengelola perusahaan, anak perusahaan, maupun cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, KPPA tidak tepat digunakan sebagai pengganti perusahaan operasional yang menerima pesanan, menjual produk, atau memberikan layanan komersial langsung kepada pelanggan Indonesia.

Jika tujuan perusahaan adalah menjalankan transaksi komersial secara langsung, bentuk usaha dan perizinan yang sesuai perlu dipertimbangkan.

Prosedur Pendirian dan Perizinan KPPA

1. Menentukan jenis kantor perwakilan
Sebelum mengajukan permohonan, perusahaan perlu memastikan jenis kantor perwakilan yang sesuai dengan kegiatan yang direncanakan.

KPPA umum berbeda dari Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) dan kantor perwakilan sektor tertentu, seperti jasa konstruksi atau minyak dan gas. Setiap jenis dapat memiliki persyaratan tambahan.

2. Menyiapkan dokumen perusahaan induk
Kumpulkan dokumen pendirian perusahaan asing, surat penunjukan, dokumen alamat kantor, data kegiatan, dan pernyataan yang dipersyaratkan. Pastikan dokumen yang berasal dari luar negeri telah memenuhi ketentuan legalisasi dan penerjemahan jika diperlukan.

3. Mengajukan NIB melalui OSS
KPPA wajib memiliki NIB sebagai identitas. Berdasarkan Pasal 270 ayat (1) dan (2) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025, NIB KPPA diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS setelah data dan dokumen yang dipersyaratkan diisi serta diunggah.

Perusahaan dapat memulai pemeriksaan persyaratan melalui portal resmi OSS. Pastikan pengajuan dilakukan untuk jenis kantor perwakilan yang benar karena mekanisme KPPA tidak selalu sama dengan KP3A.

NIB KPPA berlaku selama kantor perwakilan menjalankan kegiatan. Perusahaan tetap perlu mematuhi ketentuan yang berlaku selama operasionalnya berlangsung.

4. Menyiapkan operasional kantor
Setelah NIB diterbitkan, perusahaan perlu memastikan alamat, penanggung jawab, dan kegiatan kantor sesuai dengan dokumen yang diajukan. Jika mempekerjakan tenaga kerja, perusahaan juga harus memenuhi ketentuan ketenagakerjaan dan keimigrasian yang relevan.

Perusahaan sebaiknya menyimpan salinan NIB, surat penunjukan, perjanjian sewa, serta dokumen perusahaan induk untuk kebutuhan pemeriksaan dan administrasi.

Risiko Ketidakpatuhan
Kesalahan dalam menentukan bentuk kantor perwakilan dapat menimbulkan masalah perizinan dan operasional. Risiko yang perlu dihindari antara lain:
  • Menjalankan transaksi komersial yang berada di luar kewenangan KPPA.
  • Menggunakan alamat kantor yang tidak memenuhi ketentuan.
  • Mengajukan dokumen perusahaan induk yang belum memenuhi persyaratan legalisasi.
  • Tidak memastikan kepala perwakilan memenuhi ketentuan domisili dan jabatan.
  • Mengabaikan kewajiban tenaga kerja dan perizinan tambahan yang berlaku.
Sebelum memulai kegiatan, perusahaan perlu mencocokkan rencana operasional dengan ruang lingkup kegiatan yang diperbolehkan. Jika kegiatan yang direncanakan melibatkan penjualan, penerimaan pendapatan, atau pengelolaan bisnis langsung, perusahaan perlu mengevaluasi apakah PT PMA atau bentuk perizinan lain yang relevan lebih sesuai.

Kesimpulan
Kantor perwakilan perusahaan asing dapat menjadi pilihan bagi perusahaan luar negeri yang ingin membangun hubungan bisnis, mengoordinasikan kepentingan perusahaan induk, dan mempersiapkan ekspansi ke Indonesia. Namun, KPPA memiliki batas kegiatan dan tidak dapat digunakan untuk menjalankan transaksi komersial langsung yang menghasilkan pendapatan dari sumber di Indonesia.

Persyaratan utamanya mencakup dokumen perusahaan induk, surat penunjukan, alamat kantor yang memenuhi ketentuan, kepala perwakilan, serta NIB yang diajukan melalui OSS. Sebelum memulai proses, perusahaan perlu memastikan jenis kantor perwakilan yang tepat dan memeriksa persyaratan terbaru berdasarkan bidang kegiatan yang akan dijalankan.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau berkonsultasi mengenai perizinan perusahaan PMA, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang atau hubungi kami melalui WhatsApp 082160009121.

Kami siap membantu Anda memahami kebutuhan perizinan usaha dan menentukan langkah pengurusan yang sesuai dengan kegiatan bisnis Anda di Indonesia.
Konsultasi Perizinan

Bingung mulai dari mana? Biar kami bantu urus perizinan usaha Anda.

Tim kami siap membantu mulai dari pendirian badan usaha, NIB, hingga perizinan khusus sesuai bidang usaha Anda.

  • Konsultasi awal gratis
  • Proses transparan
  • Dikerjakan tim berpengalaman
Konsultasi via WhatsApp Hubungi Kami

Tim kami siap memberikan respon cepat untuk Anda

Copyright © 2026, Perizinan Indonesia