Siapa yang Wajib Memiliki UKL-UPL? Ini Kriteria dan Ketentuannya
Usaha yang wajib memiliki UKL-UPL adalah usaha atau kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, tetapi termasuk dalam kategori yang diwajibkan menyusun Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Kewajiban ini ditentukan berdasarkan jenis kegiatan, skala atau besaran usaha, serta ketentuan lokasi yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami kriterianya agar dapat menentukan dokumen lingkungan yang tepat sebelum menjalankan kegiatan.