Pengertian PT PMA dan Karakteristiknya
PT PMA adalah singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Secara umum, PT PMA merupakan perseroan terbatas yang di dalamnya terdapat modal asing, baik seluruhnya maupun sebagian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing berkaitan dengan kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun bekerja sama dengan penanam modal dalam negeri.
PT PMA memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu:
- Berbentuk perseroan terbatas: Perusahaan didirikan sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai perseroan terbatas.
- Memiliki unsur modal asing: Modal perusahaan berasal dari investor asing, baik sebagian maupun seluruhnya.
- Memiliki kegiatan usaha di Indonesia: Perusahaan menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan bidang usaha yang diperbolehkan.
- Wajib memenuhi perizinan:
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur yang didirikan oleh investor asing untuk memproduksi komponen elektronik di Indonesia dapat berbentuk PT PMA apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum PT PMA di Indonesia
Dasar hukum PT PMA di Indonesia terdiri atas beberapa peraturan yang mengatur penanaman modal, perseroan terbatas, bidang usaha, dan perizinan berusaha.
Berikut beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang ini menjadi salah satu dasar utama pengaturan kegiatan penanaman modal di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Ketentuannya mencakup hak dan kewajiban penanam modal serta penyelenggaraan kegiatan investasi.
Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang ini mengatur pendirian, struktur organ perusahaan, modal, dan pengelolaan perseroan terbatas. Ketentuannya perlu dibaca bersama perubahan peraturan yang berlaku.
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal beserta perubahannya
Peraturan ini mengatur bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha yang tertutup. Salah satu perubahannya adalah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan ini menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan penunjang, serta pengawasan. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan demikian, regulasi perusahaan dengan modal asing tidak hanya berkaitan dengan sumber modal, tetapi juga bentuk badan hukum, bidang usaha, dan perizinan yang harus dipenuhi.
Ketentuan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing
Pendirian PT PMA perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang dapat berbeda berdasarkan bidang usaha dan karakteristik investasinya.
Persyaratan Modal dan Nilai Investasi
Salah satu hal penting dalam pendirian PT PMA adalah memahami perbedaan antara modal perseroan dan nilai investasi.
Modal perseroan berkaitan dengan struktur permodalan perusahaan yang ditetapkan dalam dokumen pendirian. Sementara itu, nilai investasi mengacu pada nilai investasi yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan penanaman modal.
Berdasarkan pengaturan penanaman modal yang berlaku, PT PMA pada umumnya dikategorikan sebagai usaha besar. Ketentuan umum nilai investasi PMA menetapkan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk setiap bidang usaha dan lokasi proyek, dengan memperhatikan pengecualian serta ketentuan khusus pada sektor tertentu.
Angka tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan modal disetor atau modal dasar perseroan. Persyaratan modal perseroan dan nilai investasi harus diperiksa secara terpisah berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku.
Ketentuan Kepemilikan Asing dan Bidang Usaha
Tidak semua bidang usaha memiliki ketentuan kepemilikan asing yang sama. Sebagian bidang usaha dapat dibuka bagi penanaman modal asing, sedangkan bidang lainnya memiliki batasan atau persyaratan khusus.
Sebelum mendirikan perusahaan, calon investor perlu menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya. Kode KBLI membantu menentukan persyaratan perizinan dan ketentuan penanaman modal yang berlaku.
Sebagai contoh, perusahaan asing yang ingin menjalankan bisnis teknologi informasi perlu memeriksa klasifikasi kegiatan usahanya, persyaratan perizinan, serta ketentuan kepemilikan modal pada sektor tersebut.
Pemeriksaan ini penting agar struktur kepemilikan perusahaan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Prosedur Pendirian PT PMA
Secara umum, pendirian PT PMA dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
1. Menentukan bidang usaha dan struktur kepemilikan
Calon pendiri menentukan kegiatan usaha, kode KBLI, komposisi pemegang saham, serta rencana investasi. Pada tahap ini, perlu dipastikan bahwa bidang usaha tersebut terbuka bagi penanaman modal asing.
2. Menyiapkan dokumen pendirian
Dokumen yang diperlukan dapat mencakup identitas pendiri atau pemegang saham, nama perseroan, alamat perusahaan, susunan direksi dan komisaris, serta informasi permodalan. Persyaratan dokumen bagi investor asing perlu disesuaikan dengan status dan bentuk dokumen yang dimiliki.
3. Membuat akta pendirian melalui notaris
Pendirian perseroan dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Akta tersebut memuat ketentuan dasar perusahaan, termasuk identitas pemegang saham, kegiatan usaha, modal, dan susunan organ perseroan.
4. Memperoleh pengesahan badan hukum
Dokumen pendirian diajukan kepada Menteri Hukum sesuai prosedur yang berlaku. Setelah memperoleh pengesahan, perseroan memiliki status badan hukum.
5. Mengurus perizinan melalui OSS
Perusahaan melanjutkan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi pelaku usaha. Berdasarkan tingkat risiko dan sektor usaha, perusahaan mungkin juga perlu memperoleh sertifikat standar, izin, persetujuan lingkungan, atau persyaratan dasar lainnya.
6. Memenuhi kewajiban sebelum beroperasi
Sebelum menjalankan kegiatan usaha, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut telah dipenuhi. NIB saja tidak selalu cukup untuk menjalankan semua jenis usaha karena perizinan tambahan bergantung pada tingkat risiko dan ketentuan sektoral.
Kewajiban Hukum Setelah PT PMA Berdiri
Setelah memperoleh status badan hukum dan perizinan yang diperlukan, PT PMA tetap harus memenuhi kewajiban hukum selama menjalankan bisnis.
Pertama, perusahaan harus menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang usaha dan perizinan yang dimiliki. Perubahan kegiatan, alamat proyek, struktur kepemilikan, atau data perusahaan perlu dilaporkan atau diperbarui apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Kedua, perusahaan perlu memenuhi kewajiban perpajakan, pembukuan, serta pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, PT PMA wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, lingkungan, keselamatan, dan standar operasional yang relevan dengan kegiatan usahanya. Apabila mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan juga harus mengikuti ketentuan khusus mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Keempat, perusahaan harus menjalankan tata kelola perseroan dengan baik, termasuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan, mengelola administrasi perseroan, dan melaksanakan kewajiban direksi serta komisaris.
Pemenuhan kewajiban tersebut membantu perusahaan menjaga kepatuhan hukum dan mengurangi risiko sanksi administratif maupun konsekuensi hukum lainnya.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Pengertian PT PMA dan Karakteristiknya
PT PMA adalah singkatan dari Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing. Secara umum, PT PMA merupakan perseroan terbatas yang di dalamnya terdapat modal asing, baik seluruhnya maupun sebagian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, penanaman modal asing berkaitan dengan kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia oleh penanam modal asing, baik menggunakan modal asing sepenuhnya maupun bekerja sama dengan penanam modal dalam negeri.
PT PMA memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu:
- Berbentuk perseroan terbatas: Perusahaan didirikan sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai perseroan terbatas.
- Memiliki unsur modal asing: Modal perusahaan berasal dari investor asing, baik sebagian maupun seluruhnya.
- Memiliki kegiatan usaha di Indonesia: Perusahaan menjalankan kegiatan bisnis sesuai dengan bidang usaha yang diperbolehkan.
- Wajib memenuhi perizinan:
Sebagai contoh, perusahaan manufaktur yang didirikan oleh investor asing untuk memproduksi komponen elektronik di Indonesia dapat berbentuk PT PMA apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum PT PMA di Indonesia
Dasar hukum PT PMA di Indonesia terdiri atas beberapa peraturan yang mengatur penanaman modal, perseroan terbatas, bidang usaha, dan perizinan berusaha.
Berikut beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-undang ini menjadi salah satu dasar utama pengaturan kegiatan penanaman modal di Indonesia, termasuk penanaman modal asing. Ketentuannya mencakup hak dan kewajiban penanam modal serta penyelenggaraan kegiatan investasi.
Undang-undang tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-undang ini mengatur pendirian, struktur organ perusahaan, modal, dan pengelolaan perseroan terbatas. Ketentuannya perlu dibaca bersama perubahan peraturan yang berlaku.
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal beserta perubahannya
Peraturan ini mengatur bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal, termasuk bidang usaha dengan persyaratan tertentu dan bidang usaha yang tertutup. Salah satu perubahannya adalah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan ini menjadi dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang mencakup persyaratan dasar, perizinan berusaha, perizinan penunjang, serta pengawasan. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan demikian, regulasi perusahaan dengan modal asing tidak hanya berkaitan dengan sumber modal, tetapi juga bentuk badan hukum, bidang usaha, dan perizinan yang harus dipenuhi.
Ketentuan Pendirian Perusahaan Penanaman Modal Asing
Pendirian PT PMA perlu memperhatikan sejumlah persyaratan yang dapat berbeda berdasarkan bidang usaha dan karakteristik investasinya.
Persyaratan Modal dan Nilai Investasi
Salah satu hal penting dalam pendirian PT PMA adalah memahami perbedaan antara modal perseroan dan nilai investasi.
Modal perseroan berkaitan dengan struktur permodalan perusahaan yang ditetapkan dalam dokumen pendirian. Sementara itu, nilai investasi mengacu pada nilai investasi yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan penanaman modal.
Berdasarkan pengaturan penanaman modal yang berlaku, PT PMA pada umumnya dikategorikan sebagai usaha besar. Ketentuan umum nilai investasi PMA menetapkan nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, untuk setiap bidang usaha dan lokasi proyek, dengan memperhatikan pengecualian serta ketentuan khusus pada sektor tertentu.
Angka tersebut tidak boleh langsung disamakan dengan modal disetor atau modal dasar perseroan. Persyaratan modal perseroan dan nilai investasi harus diperiksa secara terpisah berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku.
Ketentuan Kepemilikan Asing dan Bidang Usaha
Tidak semua bidang usaha memiliki ketentuan kepemilikan asing yang sama. Sebagian bidang usaha dapat dibuka bagi penanaman modal asing, sedangkan bidang lainnya memiliki batasan atau persyaratan khusus.
Sebelum mendirikan perusahaan, calon investor perlu menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnisnya. Kode KBLI membantu menentukan persyaratan perizinan dan ketentuan penanaman modal yang berlaku.
Sebagai contoh, perusahaan asing yang ingin menjalankan bisnis teknologi informasi perlu memeriksa klasifikasi kegiatan usahanya, persyaratan perizinan, serta ketentuan kepemilikan modal pada sektor tersebut.
Pemeriksaan ini penting agar struktur kepemilikan perusahaan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Prosedur Pendirian PT PMA
Secara umum, pendirian PT PMA dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
1. Menentukan bidang usaha dan struktur kepemilikan
Calon pendiri menentukan kegiatan usaha, kode KBLI, komposisi pemegang saham, serta rencana investasi. Pada tahap ini, perlu dipastikan bahwa bidang usaha tersebut terbuka bagi penanaman modal asing.
2. Menyiapkan dokumen pendirian
Dokumen yang diperlukan dapat mencakup identitas pendiri atau pemegang saham, nama perseroan, alamat perusahaan, susunan direksi dan komisaris, serta informasi permodalan. Persyaratan dokumen bagi investor asing perlu disesuaikan dengan status dan bentuk dokumen yang dimiliki.
3. Membuat akta pendirian melalui notaris
Pendirian perseroan dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Akta tersebut memuat ketentuan dasar perusahaan, termasuk identitas pemegang saham, kegiatan usaha, modal, dan susunan organ perseroan.
4. Memperoleh pengesahan badan hukum
Dokumen pendirian diajukan kepada Menteri Hukum sesuai prosedur yang berlaku. Setelah memperoleh pengesahan, perseroan memiliki status badan hukum.
5. Mengurus perizinan melalui OSS
Perusahaan melanjutkan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi identitas resmi pelaku usaha. Berdasarkan tingkat risiko dan sektor usaha, perusahaan mungkin juga perlu memperoleh sertifikat standar, izin, persetujuan lingkungan, atau persyaratan dasar lainnya.
6. Memenuhi kewajiban sebelum beroperasi
Sebelum menjalankan kegiatan usaha, perusahaan harus memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan untuk kegiatan tersebut telah dipenuhi. NIB saja tidak selalu cukup untuk menjalankan semua jenis usaha karena perizinan tambahan bergantung pada tingkat risiko dan ketentuan sektoral.
Kewajiban Hukum Setelah PT PMA Berdiri
Setelah memperoleh status badan hukum dan perizinan yang diperlukan, PT PMA tetap harus memenuhi kewajiban hukum selama menjalankan bisnis.
Pertama, perusahaan harus menjalankan kegiatan sesuai dengan bidang usaha dan perizinan yang dimiliki. Perubahan kegiatan, alamat proyek, struktur kepemilikan, atau data perusahaan perlu dilaporkan atau diperbarui apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Kedua, perusahaan perlu memenuhi kewajiban perpajakan, pembukuan, serta pelaporan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan tersebut.
Ketiga, PT PMA wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan, lingkungan, keselamatan, dan standar operasional yang relevan dengan kegiatan usahanya. Apabila mempekerjakan tenaga kerja asing, perusahaan juga harus mengikuti ketentuan khusus mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
Keempat, perusahaan harus menjalankan tata kelola perseroan dengan baik, termasuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham sesuai ketentuan, mengelola administrasi perseroan, dan melaksanakan kewajiban direksi serta komisaris.
Pemenuhan kewajiban tersebut membantu perusahaan menjaga kepatuhan hukum dan mengurangi risiko sanksi administratif maupun konsekuensi hukum lainnya.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.