Mengenal PT PMA dan Ketentuan Dasarnya
PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia. Penanaman modal asing dapat dilakukan oleh investor asing secara langsung atau melalui badan usaha yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai badan hukum Indonesia, PT PMA perlu memenuhi ketentuan pendirian perseroan sekaligus aturan penanaman modal dan perizinan usaha. Proses legalitasnya melibatkan pembuatan akta pendirian melalui notaris, pengesahan badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), serta pengurusan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Persyaratan Pendirian PT PMA di Indonesia
Sebelum mengumpulkan dokumen, investor perlu memastikan bahwa struktur perusahaan, bidang usaha, dan rencana investasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Memenuhi ketentuan pemegang saham dan bidang usaha
Pendirian PT PMA sebagai perseroan terbatas pada umumnya melibatkan sekurang-kurangnya dua pendiri atau pemegang saham sesuai ketentuan perseroan. Pemegang saham dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha, dengan komposisi kepemilikan yang dicantumkan dalam dokumen pendirian.
Investor juga perlu memeriksa apakah bidang usaha yang dipilih terbuka bagi penanaman modal asing dan apakah terdapat batasan kepemilikan asing atau persyaratan khusus. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta ketentuan sektor terkait.
2. Memenuhi ketentuan modal dan nilai investasi
Ketentuan modal PT PMA perlu dibedakan menjadi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta nilai investasi perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, ketentuan umum yang perlu diperhatikan meliputi:
- Nilai investasi: secara umum lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha dengan ketentuan perhitungan berdasarkan lokasi dalam satu provinsi.
- Modal ditempatkan dan disetor: paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan nilai investasi dan modal dapat memiliki pengecualian atau pengaturan khusus berdasarkan sektor maupun lokasi usaha. Karena itu, investor perlu memeriksa ketentuan yang berlaku bagi KBLI dan rencana investasinya sebelum menentukan struktur permodalan.
Dokumen Pendirian PT PMA yang Harus Disiapkan
Kelengkapan dokumen penanaman modal asing dapat berbeda sesuai dengan bentuk investor, struktur kepemilikan, dan karakteristik kegiatan usaha. Berikut daftar dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan.
1. Dokumen investor asing berbentuk perseorangan
Jika pemegang saham merupakan orang perseorangan berkewarganegaraan asing, dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
- Paspor yang masih berlaku.
- Alamat tempat tinggal dan informasi kontak.
- Data identitas serta informasi perpajakan apabila dipersyaratkan.
- Pernyataan mengenai kepemilikan saham dan besaran penyertaan modal.
- Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
Dokumen berbahasa asing mungkin memerlukan terjemahan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan legalisasi atau autentikasi juga perlu diperiksa berdasarkan negara penerbit dokumen dan jenis dokumennya.
2. Dokumen investor asing berbentuk badan usaha
Apabila investor merupakan perusahaan asing, syarat administratif perusahaan asing umumnya mencakup:
- Dokumen pendirian atau anggaran dasar perusahaan asing.
- Bukti bahwa perusahaan telah terdaftar atau diakui secara hukum di negara asal.
- Identitas pihak yang berwenang mewakili perusahaan.
- Keputusan atau persetujuan internal untuk melakukan investasi di Indonesia, apabila diperlukan.
- Dokumen yang menunjukkan kewenangan penandatanganan dan kepemilikan perusahaan.
- Surat kuasa apabila proses pendirian diwakilkan.
Kebutuhan dokumen tambahan, penerjemahan tersumpah, apostille, atau legalisasi konsuler bergantung pada ketentuan yang berlaku dan asal dokumen. Oleh sebab itu, daftar final sebaiknya dikonfirmasi kepada notaris sebelum dokumen diajukan.
3. Dokumen perusahaan dan lokasi usaha
Selain dokumen investor, terdapat dokumen dan informasi yang diperlukan untuk membentuk badan hukum serta mengurus perizinan usaha, antara lain:
- Alternatif nama perseroan.
- Alamat dan kedudukan perusahaan di Indonesia.
- Rencana bidang usaha beserta kode KBLI yang sesuai.
- Struktur pemegang saham dan pembagian kepemilikan saham.
- Susunan direksi dan dewan komisaris.
- Rencana modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat melalui notaris.
- Data perpajakan perusahaan sesuai proses pendaftaran.
- Informasi mengenai lokasi kegiatan usaha dan rencana investasi.
- Dokumen pendukung persyaratan dasar atau izin sektoral jika diwajibkan.
Dokumen lokasi dapat mencakup bukti atau dasar penggunaan tempat usaha, informasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dokumen lingkungan apabila relevan. Persyaratan tersebut tidak selalu sama untuk setiap perusahaan.
Tahapan Pendirian PT PMA hingga Memperoleh Izin Usaha
Setelah dokumen terkumpul, proses pendirian dapat dilakukan secara bertahap sebagai berikut.
1. Menentukan struktur investasi
Investor menetapkan bidang usaha, komposisi pemegang saham, susunan pengurus, lokasi perusahaan, serta rencana permodalan. Pada tahap ini, penting untuk memastikan bahwa bidang usaha dapat menerima investasi asing.
2. Membuat akta pendirian melalui notaris
Notaris membantu menyusun akta pendirian dan anggaran dasar berdasarkan data para pendiri, struktur kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mengurus pengesahan badan hukum
Permohonan pendirian perseroan diproses melalui sistem AHU oleh notaris. Setelah persyaratan terpenuhi dan pengesahan diterbitkan, perseroan memperoleh status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Mengurus NPWP dan pendaftaran melalui OSS
Perusahaan menyiapkan data perpajakan serta mengakses OSS untuk melengkapi informasi pelaku usaha dan kegiatan bisnis. Melalui sistem ini, perusahaan dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain sesuai tingkat risiko serta karakteristik kegiatan usaha.
5. Memenuhi persyaratan tambahan sebelum beroperasi
Berdasarkan bidang usaha, perusahaan mungkin perlu memenuhi persyaratan dasar, standar usaha, sertifikat standar, izin sektoral, atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). NIB saja tidak selalu cukup untuk menjalankan seluruh jenis kegiatan usaha.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Agar proses pendirian tidak terhambat, perhatikan beberapa hal berikut.
- Dokumen investor tidak lengkap: pastikan identitas, dokumen perusahaan asing, dan kewenangan penandatangan sesuai kebutuhan.
- Pemilihan KBLI tidak tepat: kode kegiatan usaha harus menggambarkan aktivitas yang benar-benar direncanakan.
- Perhitungan modal keliru: bedakan modal disetor dengan nilai investasi dan periksa ketentuan khusus sektor usaha.
- Dokumen asing belum memenuhi persyaratan: konfirmasikan kebutuhan terjemahan, apostille, atau legalisasi sebelum pengajuan.
- Menganggap NIB sebagai satu-satunya izin: periksa apakah kegiatan usaha memerlukan persyaratan tambahan sebelum mulai beroperasi.
Pemeriksaan awal oleh notaris dan pihak yang memahami perizinan penanaman modal dapat membantu mengidentifikasi kekurangan dokumen sebelum proses diajukan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Mengenal PT PMA dan Ketentuan Dasarnya
PT PMA atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing adalah perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia. Penanaman modal asing dapat dilakukan oleh investor asing secara langsung atau melalui badan usaha yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai badan hukum Indonesia, PT PMA perlu memenuhi ketentuan pendirian perseroan sekaligus aturan penanaman modal dan perizinan usaha. Proses legalitasnya melibatkan pembuatan akta pendirian melalui notaris, pengesahan badan hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), serta pengurusan perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS).
Ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko saat ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Persyaratan Pendirian PT PMA di Indonesia
Sebelum mengumpulkan dokumen, investor perlu memastikan bahwa struktur perusahaan, bidang usaha, dan rencana investasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
1. Memenuhi ketentuan pemegang saham dan bidang usaha
Pendirian PT PMA sebagai perseroan terbatas pada umumnya melibatkan sekurang-kurangnya dua pendiri atau pemegang saham sesuai ketentuan perseroan. Pemegang saham dapat berupa orang perseorangan atau badan usaha, dengan komposisi kepemilikan yang dicantumkan dalam dokumen pendirian.
Investor juga perlu memeriksa apakah bidang usaha yang dipilih terbuka bagi penanaman modal asing dan apakah terdapat batasan kepemilikan asing atau persyaratan khusus. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta ketentuan sektor terkait.
2. Memenuhi ketentuan modal dan nilai investasi
Ketentuan modal PT PMA perlu dibedakan menjadi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor, serta nilai investasi perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, ketentuan umum yang perlu diperhatikan meliputi:
- Nilai investasi: secara umum lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha dengan ketentuan perhitungan berdasarkan lokasi dalam satu provinsi.
- Modal ditempatkan dan disetor: paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuan nilai investasi dan modal dapat memiliki pengecualian atau pengaturan khusus berdasarkan sektor maupun lokasi usaha. Karena itu, investor perlu memeriksa ketentuan yang berlaku bagi KBLI dan rencana investasinya sebelum menentukan struktur permodalan.
Dokumen Pendirian PT PMA yang Harus Disiapkan
Kelengkapan dokumen penanaman modal asing dapat berbeda sesuai dengan bentuk investor, struktur kepemilikan, dan karakteristik kegiatan usaha. Berikut daftar dokumen yang umumnya perlu dipersiapkan.
1. Dokumen investor asing berbentuk perseorangan
Jika pemegang saham merupakan orang perseorangan berkewarganegaraan asing, dokumen yang biasanya diperlukan meliputi:
- Paspor yang masih berlaku.
- Alamat tempat tinggal dan informasi kontak.
- Data identitas serta informasi perpajakan apabila dipersyaratkan.
- Pernyataan mengenai kepemilikan saham dan besaran penyertaan modal.
- Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
Dokumen berbahasa asing mungkin memerlukan terjemahan resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan legalisasi atau autentikasi juga perlu diperiksa berdasarkan negara penerbit dokumen dan jenis dokumennya.
2. Dokumen investor asing berbentuk badan usaha
Apabila investor merupakan perusahaan asing, syarat administratif perusahaan asing umumnya mencakup:
- Dokumen pendirian atau anggaran dasar perusahaan asing.
- Bukti bahwa perusahaan telah terdaftar atau diakui secara hukum di negara asal.
- Identitas pihak yang berwenang mewakili perusahaan.
- Keputusan atau persetujuan internal untuk melakukan investasi di Indonesia, apabila diperlukan.
- Dokumen yang menunjukkan kewenangan penandatanganan dan kepemilikan perusahaan.
- Surat kuasa apabila proses pendirian diwakilkan.
Kebutuhan dokumen tambahan, penerjemahan tersumpah, apostille, atau legalisasi konsuler bergantung pada ketentuan yang berlaku dan asal dokumen. Oleh sebab itu, daftar final sebaiknya dikonfirmasi kepada notaris sebelum dokumen diajukan.
3. Dokumen perusahaan dan lokasi usaha
Selain dokumen investor, terdapat dokumen dan informasi yang diperlukan untuk membentuk badan hukum serta mengurus perizinan usaha, antara lain:
- Alternatif nama perseroan.
- Alamat dan kedudukan perusahaan di Indonesia.
- Rencana bidang usaha beserta kode KBLI yang sesuai.
- Struktur pemegang saham dan pembagian kepemilikan saham.
- Susunan direksi dan dewan komisaris.
- Rencana modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
- Akta pendirian dan anggaran dasar yang dibuat melalui notaris.
- Data perpajakan perusahaan sesuai proses pendaftaran.
- Informasi mengenai lokasi kegiatan usaha dan rencana investasi.
- Dokumen pendukung persyaratan dasar atau izin sektoral jika diwajibkan.
Dokumen lokasi dapat mencakup bukti atau dasar penggunaan tempat usaha, informasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta dokumen lingkungan apabila relevan. Persyaratan tersebut tidak selalu sama untuk setiap perusahaan.
Tahapan Pendirian PT PMA hingga Memperoleh Izin Usaha
Setelah dokumen terkumpul, proses pendirian dapat dilakukan secara bertahap sebagai berikut.
1. Menentukan struktur investasi
Investor menetapkan bidang usaha, komposisi pemegang saham, susunan pengurus, lokasi perusahaan, serta rencana permodalan. Pada tahap ini, penting untuk memastikan bahwa bidang usaha dapat menerima investasi asing.
2. Membuat akta pendirian melalui notaris
Notaris membantu menyusun akta pendirian dan anggaran dasar berdasarkan data para pendiri, struktur kepemilikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
3. Mengurus pengesahan badan hukum
Permohonan pendirian perseroan diproses melalui sistem AHU oleh notaris. Setelah persyaratan terpenuhi dan pengesahan diterbitkan, perseroan memperoleh status badan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Mengurus NPWP dan pendaftaran melalui OSS
Perusahaan menyiapkan data perpajakan serta mengakses OSS untuk melengkapi informasi pelaku usaha dan kegiatan bisnis. Melalui sistem ini, perusahaan dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain sesuai tingkat risiko serta karakteristik kegiatan usaha.
5. Memenuhi persyaratan tambahan sebelum beroperasi
Berdasarkan bidang usaha, perusahaan mungkin perlu memenuhi persyaratan dasar, standar usaha, sertifikat standar, izin sektoral, atau Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). NIB saja tidak selalu cukup untuk menjalankan seluruh jenis kegiatan usaha.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Agar proses pendirian tidak terhambat, perhatikan beberapa hal berikut.
- Dokumen investor tidak lengkap: pastikan identitas, dokumen perusahaan asing, dan kewenangan penandatangan sesuai kebutuhan.
- Pemilihan KBLI tidak tepat: kode kegiatan usaha harus menggambarkan aktivitas yang benar-benar direncanakan.
- Perhitungan modal keliru: bedakan modal disetor dengan nilai investasi dan periksa ketentuan khusus sektor usaha.
- Dokumen asing belum memenuhi persyaratan: konfirmasikan kebutuhan terjemahan, apostille, atau legalisasi sebelum pengajuan.
- Menganggap NIB sebagai satu-satunya izin: periksa apakah kegiatan usaha memerlukan persyaratan tambahan sebelum mulai beroperasi.
Pemeriksaan awal oleh notaris dan pihak yang memahami perizinan penanaman modal dapat membantu mengidentifikasi kekurangan dokumen sebelum proses diajukan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.