Dasar Hukum Pelaporan LKPM: Aturan dan Ketentuan Terbaru


talita 46 minutes ago

Pelajari dasar hukum pelaporan LKPM, aturan terbaru, kewajiban perusahaan, jadwal pelaporan, dan ketentuan penyampaian laporan melalui OSS.
Dasar Hukum Pelaporan LKPM: Aturan dan Ketentuan Terbaru
Dasar Hukum Pelaporan LKPM: Aturan dan Ketentuan Terbaru
Dasar hukum pelaporan LKPM menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan realisasi investasi kepada pemerintah. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) digunakan untuk memantau perkembangan investasi dan pelaksanaan kegiatan usaha. Seiring perubahan regulasi perizinan berusaha di Indonesia, perusahaan perlu memahami aturan yang berlaku agar dapat menyampaikan laporan sesuai ketentuan. Berikut penjelasan mengenai regulasi penyampaian LKPM, pihak yang wajib melapor, jadwal pelaporan, serta konsekuensi jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Pengertian dan Fungsi LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM adalah laporan yang disampaikan pelaku usaha untuk memberikan informasi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kegiatan usahanya.

LKPM menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau perkembangan investasi, termasuk realisasi modal, perkembangan proyek, dan penyerapan tenaga kerja. Informasi tersebut membantu pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi perusahaan.

Bagi perusahaan, pelaporan LKPM juga penting untuk menjaga kepatuhan terhadap kewajiban usaha. Oleh karena itu, data yang disampaikan perlu sesuai dengan kondisi aktual dan dokumen pendukung yang dimiliki.

Dasar Hukum Pelaporan LKPM di Indonesia

Ketentuan pelaporan LKPM berkaitan dengan peraturan penanaman modal dan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 merupakan salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Undang-undang ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan terdapat dalam Pasal 15 huruf c UU Penanaman Modal, yang mewajibkan setiap penanam modal menyampaikan laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi kewajiban pelaporan kegiatan investasi. Namun, tata cara teknis, periode, dan mekanisme penyampaiannya perlu mengacu pada peraturan pelaksana yang berlaku.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku sejak 5 Juni 2025. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, layanan OSS, pengawasan, serta sanksi administratif.

Dalam konteks LKPM, peraturan ini penting karena pelaporan merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha. Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan terbaru yang berlaku, bukan hanya mengandalkan pedoman lama.

3. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Peraturan ini ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dan diundangkan pada 2 Oktober 2025. Regulasi tersebut mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Dengan demikian, perusahaan yang mencari aturan pelaporan LKPM terbaru perlu memeriksa ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksananya, termasuk Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Penerapan ketentuan teknis tetap perlu disesuaikan dengan jenis usaha dan ketentuan yang relevan.

Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM?

Kewajiban penyampaian LKPM berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sesuai peraturan penanaman modal dan ketentuan perizinan berusaha. Namun, kewajiban tersebut tidak otomatis berlaku dengan cara yang sama untuk seluruh jenis dan skala usaha.

Secara umum, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Skala usaha: ketentuan pelaporan dapat berbeda antara usaha kecil dan usaha menengah atau besar.

  • Tingkat risiko dan kegiatan usaha: kewajiban perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha serta ketentuan yang berlaku.

  • Status proyek: perusahaan perlu memperhatikan status dan perkembangan kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem OSS.

  • Ketentuan pengecualian: beberapa kategori usaha dapat memiliki ketentuan khusus atau pengecualian sesuai regulasi.

Perusahaan sebaiknya memeriksa klasifikasi usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan informasi proyek pada OSS untuk memastikan kewajiban pelaporannya.

Ketentuan Periode dan Batas Waktu Pelaporan

Periode pelaporan LKPM perlu diperhatikan agar perusahaan tidak terlambat menyampaikan laporan. Dalam ketentuan teknis LKPM yang selama ini digunakan, jadwal pelaporan dibedakan berdasarkan skala usaha.

Usaha menengah dan besar pada umumnya menggunakan periode triwulanan, sedangkan usaha kecil menggunakan periode semesteran sesuai kriteria yang ditentukan.

Sebagai gambaran, periode triwulanan meliputi Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember. Sementara itu, periode semesteran mencakup Januari–Juni dan Juli–Desember.

Penting: jadwal tersebut merupakan gambaran pola pelaporan yang dikenal dalam ketentuan sebelumnya. Karena regulasi perizinan berusaha telah berubah, perusahaan harus memastikan tenggat yang berlaku berdasarkan peraturan pelaksana terbaru dan informasi pada sistem OSS sebelum menyampaikan laporan.

Informasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM

Informasi yang diperlukan dalam LKPM bergantung pada format dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha. Secara umum, data yang perlu disiapkan mencakup:

  1. Identitas perusahaan, seperti nama pelaku usaha dan NIB.

  2. Informasi kegiatan usaha, termasuk bidang usaha dan lokasi proyek.

  3. Realisasi investasi, yang mencakup komponen modal sesuai format pelaporan.

  4. Perkembangan kegiatan usaha, termasuk status pelaksanaan proyek dan kendala yang dihadapi.

  5. Informasi tenaga kerja, sesuai kolom yang dipersyaratkan dalam sistem.

  6. Keterangan pendukung, apabila diperlukan untuk menjelaskan perkembangan atau perubahan realisasi investasi.

Contohnya, perusahaan yang sedang membangun fasilitas produksi perlu menyiapkan data investasi yang telah direalisasikan, perkembangan pembangunan, dan informasi tenaga kerja sesuai periode laporan. Data tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan konsisten dengan catatan internal perusahaan.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk tindak lanjut dapat bergantung pada jenis pelanggaran, hasil pengawasan, serta aturan yang mengatur kegiatan usaha terkait.

Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menganggap LKPM sebagai administrasi rutin yang dapat diabaikan. Keterlambatan, ketidaklengkapan, atau ketidaksesuaian data perlu segera ditangani melalui mekanisme yang tersedia.

Untuk mengetahui jenis sanksi, tahapan pengenaan, dan ketentuan khusus yang berlaku, perusahaan perlu merujuk pada regulasi pengawasan dan perizinan berusaha yang relevan. Hindari menggunakan daftar sanksi dari peraturan lama tanpa memeriksa apakah ketentuannya masih berlaku.

Tips Memastikan Pelaporan Sesuai Regulasi

Agar proses pelaporan berjalan lebih tertib, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Periksa regulasi terbaru. Gunakan JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta basis data peraturan resmi untuk memeriksa status dan perubahan regulasi.

  • Perbarui data perusahaan. Pastikan informasi NIB, bidang usaha, lokasi proyek, dan data lain pada OSS sesuai kondisi aktual.

  • Siapkan dokumen pendukung. Kumpulkan catatan realisasi investasi, data tenaga kerja, dan informasi perkembangan proyek sebelum mengisi laporan.

  • Buat pengingat jadwal. Tetapkan jadwal internal agar tim administrasi memiliki waktu untuk memeriksa dan menyampaikan laporan.

  • Periksa kembali sebelum mengirim. Pastikan angka, periode, dan informasi proyek telah sesuai serta simpan bukti penyampaian laporan.

Jika perusahaan memiliki beberapa proyek atau kegiatan usaha, pembagian tanggung jawab yang jelas antara tim keuangan, operasional, dan administrasi dapat membantu mengurangi kesalahan pelaporan.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Pengertian dan Fungsi LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM adalah laporan yang disampaikan pelaku usaha untuk memberikan informasi mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan pelaksanaan kegiatan usahanya.

LKPM menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memantau perkembangan investasi, termasuk realisasi modal, perkembangan proyek, dan penyerapan tenaga kerja. Informasi tersebut membantu pemerintah mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penanaman modal serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi perusahaan.

Bagi perusahaan, pelaporan LKPM juga penting untuk menjaga kepatuhan terhadap kewajiban usaha. Oleh karena itu, data yang disampaikan perlu sesuai dengan kondisi aktual dan dokumen pendukung yang dimiliki.

Dasar Hukum Pelaporan LKPM di Indonesia

Ketentuan pelaporan LKPM berkaitan dengan peraturan penanaman modal dan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Beberapa regulasi penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 merupakan salah satu landasan utama dalam penyelenggaraan kegiatan penanaman modal di Indonesia. Undang-undang ini telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan terdapat dalam Pasal 15 huruf c UU Penanaman Modal, yang mewajibkan setiap penanam modal menyampaikan laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Ketentuan ini menjadi landasan penting bagi kewajiban pelaporan kegiatan investasi. Namun, tata cara teknis, periode, dan mekanisme penyampaiannya perlu mengacu pada peraturan pelaksana yang berlaku.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku sejak 5 Juni 2025. Peraturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, layanan OSS, pengawasan, serta sanksi administratif.

Dalam konteks LKPM, peraturan ini penting karena pelaporan merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha. Pelaku usaha perlu memperhatikan ketentuan terbaru yang berlaku, bukan hanya mengandalkan pedoman lama.

3. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta fasilitas penanaman modal melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Peraturan ini ditetapkan pada 1 Oktober 2025 dan diundangkan pada 2 Oktober 2025. Regulasi tersebut mencabut sejumlah peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021.

Dengan demikian, perusahaan yang mencari aturan pelaporan LKPM terbaru perlu memeriksa ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 beserta peraturan pelaksananya, termasuk Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025. Penerapan ketentuan teknis tetap perlu disesuaikan dengan jenis usaha dan ketentuan yang relevan.

Siapa yang Wajib Melaporkan LKPM?

Kewajiban penyampaian LKPM berlaku bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria sesuai peraturan penanaman modal dan ketentuan perizinan berusaha. Namun, kewajiban tersebut tidak otomatis berlaku dengan cara yang sama untuk seluruh jenis dan skala usaha.

Secara umum, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

  • Skala usaha: ketentuan pelaporan dapat berbeda antara usaha kecil dan usaha menengah atau besar.

  • Tingkat risiko dan kegiatan usaha: kewajiban perlu diperiksa berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha serta ketentuan yang berlaku.

  • Status proyek: perusahaan perlu memperhatikan status dan perkembangan kegiatan usaha yang tercatat dalam sistem OSS.

  • Ketentuan pengecualian: beberapa kategori usaha dapat memiliki ketentuan khusus atau pengecualian sesuai regulasi.

Perusahaan sebaiknya memeriksa klasifikasi usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan informasi proyek pada OSS untuk memastikan kewajiban pelaporannya.

Ketentuan Periode dan Batas Waktu Pelaporan

Periode pelaporan LKPM perlu diperhatikan agar perusahaan tidak terlambat menyampaikan laporan. Dalam ketentuan teknis LKPM yang selama ini digunakan, jadwal pelaporan dibedakan berdasarkan skala usaha.

Usaha menengah dan besar pada umumnya menggunakan periode triwulanan, sedangkan usaha kecil menggunakan periode semesteran sesuai kriteria yang ditentukan.

Sebagai gambaran, periode triwulanan meliputi Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember. Sementara itu, periode semesteran mencakup Januari–Juni dan Juli–Desember.

Penting: jadwal tersebut merupakan gambaran pola pelaporan yang dikenal dalam ketentuan sebelumnya. Karena regulasi perizinan berusaha telah berubah, perusahaan harus memastikan tenggat yang berlaku berdasarkan peraturan pelaksana terbaru dan informasi pada sistem OSS sebelum menyampaikan laporan.

Informasi yang Harus Dilaporkan dalam LKPM

Informasi yang diperlukan dalam LKPM bergantung pada format dan ketentuan yang berlaku bagi masing-masing pelaku usaha. Secara umum, data yang perlu disiapkan mencakup:

  1. Identitas perusahaan, seperti nama pelaku usaha dan NIB.

  2. Informasi kegiatan usaha, termasuk bidang usaha dan lokasi proyek.

  3. Realisasi investasi, yang mencakup komponen modal sesuai format pelaporan.

  4. Perkembangan kegiatan usaha, termasuk status pelaksanaan proyek dan kendala yang dihadapi.

  5. Informasi tenaga kerja, sesuai kolom yang dipersyaratkan dalam sistem.

  6. Keterangan pendukung, apabila diperlukan untuk menjelaskan perkembangan atau perubahan realisasi investasi.

Contohnya, perusahaan yang sedang membangun fasilitas produksi perlu menyiapkan data investasi yang telah direalisasikan, perkembangan pembangunan, dan informasi tenaga kerja sesuai periode laporan. Data tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan konsisten dengan catatan internal perusahaan.

Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Bentuk tindak lanjut dapat bergantung pada jenis pelanggaran, hasil pengawasan, serta aturan yang mengatur kegiatan usaha terkait.

Karena itu, perusahaan tidak sebaiknya menganggap LKPM sebagai administrasi rutin yang dapat diabaikan. Keterlambatan, ketidaklengkapan, atau ketidaksesuaian data perlu segera ditangani melalui mekanisme yang tersedia.

Untuk mengetahui jenis sanksi, tahapan pengenaan, dan ketentuan khusus yang berlaku, perusahaan perlu merujuk pada regulasi pengawasan dan perizinan berusaha yang relevan. Hindari menggunakan daftar sanksi dari peraturan lama tanpa memeriksa apakah ketentuannya masih berlaku.

Tips Memastikan Pelaporan Sesuai Regulasi

Agar proses pelaporan berjalan lebih tertib, perusahaan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Periksa regulasi terbaru. Gunakan JDIH Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta basis data peraturan resmi untuk memeriksa status dan perubahan regulasi.

  • Perbarui data perusahaan. Pastikan informasi NIB, bidang usaha, lokasi proyek, dan data lain pada OSS sesuai kondisi aktual.

  • Siapkan dokumen pendukung. Kumpulkan catatan realisasi investasi, data tenaga kerja, dan informasi perkembangan proyek sebelum mengisi laporan.

  • Buat pengingat jadwal. Tetapkan jadwal internal agar tim administrasi memiliki waktu untuk memeriksa dan menyampaikan laporan.

  • Periksa kembali sebelum mengirim. Pastikan angka, periode, dan informasi proyek telah sesuai serta simpan bukti penyampaian laporan.

Jika perusahaan memiliki beberapa proyek atau kegiatan usaha, pembagian tanggung jawab yang jelas antara tim keuangan, operasional, dan administrasi dapat membantu mengurangi kesalahan pelaporan.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Read Also
Biaya Pembuatan KITAS Investor: Rincian Tarif dan Waktu Proses
Biaya Pembuatan KITAS Investor: Rincian Tarif dan Waktu Proses
Biaya Pembuatan KITAS Investor: Rin ...

Aisyah Febryani

2 minutes ago

Cara Membuat KITAS Investor di Indonesia: Syarat dan Prosedur
Cara Membuat KITAS Investor di Indonesia: Syarat dan Prosedur
Cara Membuat KITAS Investor di Indo ...

Aisyah Febryani

6 minutes ago

Peran Perusahaan Sponsor KITAS dalam Pengurusan WNA di Indonesia
Peran Perusahaan Sponsor KITAS dalam Pengurusan WNA di Indonesia
Jasa Pengurusan KITAS Investor: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Jasa Pengurusan KITAS Investor: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Jasa Pengurusan KITAS Investor: Sya ...

Aisyah Febryani

8 minutes ago

Dokumen Perusahaan untuk KITAS WNA yang Perlu Disiapkan
Dokumen Perusahaan untuk KITAS WNA yang Perlu Disiapkan

Need Consultation? Please Contact Us. We Are Ready to Help.

Social Media

Do you have any questions?