Ketentuan Investasi dan Modal PMA di Indonesia


talita 1 hour ago

Pelajari ketentuan investasi dan modal PMA, mulai dari nilai investasi minimum, modal disetor PT PMA, struktur saham, hingga persiapan perizinan usaha.
Ketentuan Investasi dan Modal PMA di Indonesia
Ketentuan Investasi dan Modal PMA di Indonesia
Ketentuan investasi dan modal PMA merupakan aspek penting yang perlu dipahami sebelum mendirikan perusahaan dengan penanaman modal asing di Indonesia. Ketentuan ini mencakup nilai investasi minimum, modal ditempatkan dan disetor, serta struktur kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). Memahami persyaratan tersebut membantu investor menyiapkan rencana bisnis dan memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Memahami Nilai Investasi dan Modal PMA

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan melibatkan modal asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, perusahaan PMA umumnya berbentuk perseroan terbatas dan wajib memenuhi persyaratan investasi serta permodalan yang ditetapkan pemerintah.

Nilai investasi dan modal perusahaan merupakan dua hal yang berbeda. Nilai investasi menggambarkan keseluruhan investasi yang direncanakan untuk menjalankan kegiatan usaha, sedangkan modal perusahaan berkaitan dengan dana yang menjadi bagian dari struktur permodalan perseroan.

Perbedaan ini penting karena perusahaan tidak cukup hanya memenuhi persyaratan modal disetor. Investor juga perlu memastikan bahwa rencana investasinya memenuhi batas minimum sesuai bidang usaha dan lokasi proyek.

Persyaratan Nilai Investasi Perusahaan Asing

Ketentuan nilai investasi minimum

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Oktober 2025, nilai investasi minimum bagi PMA pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha berdasarkan KBLI lima digit per lokasi proyek. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 26 dan berlaku kecuali terdapat pengaturan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, batas tersebut bukan sekadar modal yang harus dicantumkan dalam akta pendirian, melainkan ketentuan mengenai total nilai investasi kegiatan usaha. Perhitungan perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan, kode KBLI, dan lokasi proyek perusahaan.

Pengecualian berdasarkan bidang usaha

Terdapat ketentuan perhitungan khusus untuk beberapa bidang usaha. Perdagangan besar dan jasa konstruksi, misalnya, menggunakan penghitungan berdasarkan empat digit awal KBLI. Sementara itu, jasa makanan dan minuman menggunakan dua digit awal KBLI per titik lokasi dengan ketentuan lokasi per kabupaten/kota.

Untuk kegiatan usaha tertentu, seperti pengusahaan properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya, nilai investasi juga memperhitungkan tanah dan bangunan. Kegiatan usaha pembangunan properti dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum memiliki ketentuan lebih spesifik.

Selain itu, kegiatan usaha yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat mengikuti ketentuan tersendiri sesuai peraturan mengenai bidang usaha penanaman modal.

Oleh karena itu, investor perlu memeriksa klasifikasi KBLI dan ketentuan sektoral sebelum menetapkan anggaran investasi. Angka minimum umum tidak selalu dapat diterapkan dengan cara penghitungan yang sama pada setiap bidang usaha.

Ketentuan Permodalan PT PMA

Modal dasar dan modal disetor

Dalam pendirian PT PMA, investor perlu memahami beberapa istilah yang berkaitan dengan permodalan.

Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ditetapkan dalam struktur modal perseroan. Modal ditempatkan merupakan bagian dari modal dasar yang telah diambil oleh pemegang saham, sedangkan modal disetor adalah bagian modal yang telah dibayarkan kepada perseroan.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (10) Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, ketentuan minimum permodalan PT PMA adalah modal ditempatkan atau disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Nilai tersebut berbeda dari ketentuan total investasi minimum yang pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar. Artinya, memenuhi modal disetor Rp2,5 miliar saja tidak otomatis berarti seluruh persyaratan nilai investasi telah terpenuhi.

Ketentuan penyimpanan modal disetor

Investor juga perlu memperhatikan penggunaan dana yang telah ditempatkan atau disetor. Pasal 27 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa modal tersebut tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha selama paling singkat 12 bulan sejak ditempatkan atau disetor.

Pengecualian berlaku untuk penggunaan dana dalam rangka pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha. Ketentuan ini disertai komitmen berupa pernyataan mandiri ketika pelaku usaha mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Karena itu, perusahaan perlu merencanakan arus kas sejak awal agar penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan usaha dan ketentuan yang berlaku.

Struktur Modal Penanaman Modal Asing

Struktur modal penanaman modal asing menunjukkan bagaimana modal perusahaan dibagi di antara para pemegang saham. Struktur tersebut perlu disusun secara jelas dalam dokumen pendirian perseroan, termasuk nilai nominal saham dan porsi kepemilikan masing-masing pemegang saham.

Dalam PT PMA, kepemilikan saham dapat melibatkan investor asing dan, sepanjang diizinkan oleh ketentuan bidang usaha, investor domestik. Persentase kepemilikan asing harus memperhatikan ketentuan mengenai bidang usaha yang terbuka, terbuka dengan persyaratan, atau dibatasi bagi penanaman modal asing.

Sebagai contoh, suatu perusahaan merencanakan investasi sebesar Rp12 miliar, di luar tanah dan bangunan, serta memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp3 miliar. Secara nominal, rencana tersebut telah melampaui angka minimum umum untuk investasi dan modal disetor. Namun, kepatuhannya tetap bergantung pada kesesuaian KBLI, lokasi proyek, pembatasan kepemilikan asing, serta persyaratan sektoral yang berlaku.

Contoh tersebut hanya ilustrasi dan bukan jaminan bahwa seluruh persyaratan pendirian perusahaan telah terpenuhi.

Cara Menyiapkan Investasi dan Permodalan PT PMA

Agar proses pendirian perusahaan lebih terarah, investor dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Menentukan bidang usaha dan KBLI. Pastikan kode KBLI sesuai dengan kegiatan yang benar-benar akan dijalankan serta periksa apakah terdapat batasan kepemilikan asing.

  2. Menyusun rencana nilai investasi. Hitung kebutuhan investasi berdasarkan kegiatan usaha dan lokasi proyek, dengan memperhatikan apakah tanah dan bangunan termasuk dalam penghitungan.

  3. Menetapkan struktur permodalan. Tentukan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, serta pembagian saham di antara para pemegang saham.

  4. Menyiapkan dokumen pendirian. Koordinasikan penyusunan akta pendirian dan dokumen perseroan dengan notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Memeriksa persyaratan melalui OSS. Pastikan data investasi, permodalan, dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan berbasis risiko serta persyaratan sektoral.

Langkah-langkah tersebut membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian data ketika perusahaan mengajukan perizinan dan mulai menjalankan kegiatan usahanya.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Memahami Nilai Investasi dan Modal PMA

Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal untuk menjalankan usaha di Indonesia dengan melibatkan modal asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, perusahaan PMA umumnya berbentuk perseroan terbatas dan wajib memenuhi persyaratan investasi serta permodalan yang ditetapkan pemerintah.

Nilai investasi dan modal perusahaan merupakan dua hal yang berbeda. Nilai investasi menggambarkan keseluruhan investasi yang direncanakan untuk menjalankan kegiatan usaha, sedangkan modal perusahaan berkaitan dengan dana yang menjadi bagian dari struktur permodalan perseroan.

Perbedaan ini penting karena perusahaan tidak cukup hanya memenuhi persyaratan modal disetor. Investor juga perlu memastikan bahwa rencana investasinya memenuhi batas minimum sesuai bidang usaha dan lokasi proyek.

Persyaratan Nilai Investasi Perusahaan Asing

Ketentuan nilai investasi minimum

Berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yang berlaku sejak 2 Oktober 2025, nilai investasi minimum bagi PMA pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar, di luar tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha berdasarkan KBLI lima digit per lokasi proyek. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 26 dan berlaku kecuali terdapat pengaturan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, batas tersebut bukan sekadar modal yang harus dicantumkan dalam akta pendirian, melainkan ketentuan mengenai total nilai investasi kegiatan usaha. Perhitungan perlu disesuaikan dengan jenis kegiatan, kode KBLI, dan lokasi proyek perusahaan.

Pengecualian berdasarkan bidang usaha

Terdapat ketentuan perhitungan khusus untuk beberapa bidang usaha. Perdagangan besar dan jasa konstruksi, misalnya, menggunakan penghitungan berdasarkan empat digit awal KBLI. Sementara itu, jasa makanan dan minuman menggunakan dua digit awal KBLI per titik lokasi dengan ketentuan lokasi per kabupaten/kota.

Untuk kegiatan usaha tertentu, seperti pengusahaan properti, akomodasi, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan budidaya, nilai investasi juga memperhitungkan tanah dan bangunan. Kegiatan usaha pembangunan properti dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum memiliki ketentuan lebih spesifik.

Selain itu, kegiatan usaha yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dapat mengikuti ketentuan tersendiri sesuai peraturan mengenai bidang usaha penanaman modal.

Oleh karena itu, investor perlu memeriksa klasifikasi KBLI dan ketentuan sektoral sebelum menetapkan anggaran investasi. Angka minimum umum tidak selalu dapat diterapkan dengan cara penghitungan yang sama pada setiap bidang usaha.

Ketentuan Permodalan PT PMA

Modal dasar dan modal disetor

Dalam pendirian PT PMA, investor perlu memahami beberapa istilah yang berkaitan dengan permodalan.

Modal dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ditetapkan dalam struktur modal perseroan. Modal ditempatkan merupakan bagian dari modal dasar yang telah diambil oleh pemegang saham, sedangkan modal disetor adalah bagian modal yang telah dibayarkan kepada perseroan.

Berdasarkan Pasal 26 ayat (10) Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, ketentuan minimum permodalan PT PMA adalah modal ditempatkan atau disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Nilai tersebut berbeda dari ketentuan total investasi minimum yang pada umumnya harus lebih dari Rp10 miliar. Artinya, memenuhi modal disetor Rp2,5 miliar saja tidak otomatis berarti seluruh persyaratan nilai investasi telah terpenuhi.

Ketentuan penyimpanan modal disetor

Investor juga perlu memperhatikan penggunaan dana yang telah ditempatkan atau disetor. Pasal 27 Permen Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 mengatur bahwa modal tersebut tidak dapat dipindahkan dari rekening badan usaha selama paling singkat 12 bulan sejak ditempatkan atau disetor.

Pengecualian berlaku untuk penggunaan dana dalam rangka pembelian aset, pembangunan bangunan gedung, dan/atau operasional badan usaha. Ketentuan ini disertai komitmen berupa pernyataan mandiri ketika pelaku usaha mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Karena itu, perusahaan perlu merencanakan arus kas sejak awal agar penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan usaha dan ketentuan yang berlaku.

Struktur Modal Penanaman Modal Asing

Struktur modal penanaman modal asing menunjukkan bagaimana modal perusahaan dibagi di antara para pemegang saham. Struktur tersebut perlu disusun secara jelas dalam dokumen pendirian perseroan, termasuk nilai nominal saham dan porsi kepemilikan masing-masing pemegang saham.

Dalam PT PMA, kepemilikan saham dapat melibatkan investor asing dan, sepanjang diizinkan oleh ketentuan bidang usaha, investor domestik. Persentase kepemilikan asing harus memperhatikan ketentuan mengenai bidang usaha yang terbuka, terbuka dengan persyaratan, atau dibatasi bagi penanaman modal asing.

Sebagai contoh, suatu perusahaan merencanakan investasi sebesar Rp12 miliar, di luar tanah dan bangunan, serta memiliki modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp3 miliar. Secara nominal, rencana tersebut telah melampaui angka minimum umum untuk investasi dan modal disetor. Namun, kepatuhannya tetap bergantung pada kesesuaian KBLI, lokasi proyek, pembatasan kepemilikan asing, serta persyaratan sektoral yang berlaku.

Contoh tersebut hanya ilustrasi dan bukan jaminan bahwa seluruh persyaratan pendirian perusahaan telah terpenuhi.

Cara Menyiapkan Investasi dan Permodalan PT PMA

Agar proses pendirian perusahaan lebih terarah, investor dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  1. Menentukan bidang usaha dan KBLI. Pastikan kode KBLI sesuai dengan kegiatan yang benar-benar akan dijalankan serta periksa apakah terdapat batasan kepemilikan asing.

  2. Menyusun rencana nilai investasi. Hitung kebutuhan investasi berdasarkan kegiatan usaha dan lokasi proyek, dengan memperhatikan apakah tanah dan bangunan termasuk dalam penghitungan.

  3. Menetapkan struktur permodalan. Tentukan modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, serta pembagian saham di antara para pemegang saham.

  4. Menyiapkan dokumen pendirian. Koordinasikan penyusunan akta pendirian dan dokumen perseroan dengan notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Memeriksa persyaratan melalui OSS. Pastikan data investasi, permodalan, dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan berbasis risiko serta persyaratan sektoral.

Langkah-langkah tersebut membantu mengurangi risiko ketidaksesuaian data ketika perusahaan mengajukan perizinan dan mulai menjalankan kegiatan usahanya.

Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.

Read Also
Cara Mengurus Izin Lingkungan melalui OSS: Syarat dan Tahapan
Cara Mengurus Izin Lingkungan melalui OSS: Syarat dan Tahapan
Perizinan Apotek OSS RBA: Syarat dan Prosedur Pengurusannya
Perizinan Apotek OSS RBA: Syarat dan Prosedur Pengurusannya
NIB Berbasis Risiko: Pengertian dan Cara Pengurusannya
NIB Berbasis Risiko: Pengertian dan Cara Pengurusannya
Manfaat Sistem OSS untuk Perizinan Usaha: Fungsi dan Kemudahannya
Manfaat Sistem OSS untuk Perizinan Usaha: Fungsi dan Kemudahannya
Manfaat Sistem OSS untuk Perizinan ...

Aisyah Febryani

24 minutes ago

Perizinan Koperasi Simpan Pinjam melalui OSS RBA: Syarat dan Prosedur
Perizinan Koperasi Simpan Pinjam melalui OSS RBA: Syarat dan Prosedur
Perizinan Koperasi Simpan Pinjam me ...

Aisyah Febryani

28 minutes ago

Need Consultation? Please Contact Us. We Are Ready to Help.

Social Media

Do you have any questions?