1. Pahami Ketentuan dan Kelayakan Investasi
Sebelum memulai proses pendirian, investor perlu memastikan bahwa bidang usaha yang dipilih terbuka bagi penanaman modal asing dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua sektor memiliki persyaratan kepemilikan yang sama. Beberapa bidang usaha dapat memiliki batasan, persyaratan khusus, atau kewajiban kemitraan tertentu.
Langkah awal yang perlu dilakukan meliputi:
- Menentukan kegiatan usaha utama dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
- Memeriksa ketentuan kepemilikan asing pada bidang usaha tersebut.
- Menentukan lokasi proyek dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Menyusun rencana investasi serta struktur kepemilikan saham.
- Menentukan pihak yang akan menjadi direksi dan dewan komisaris.
Ketentuan nilai investasi dan modal
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, PT PMA pada umumnya wajib memenuhi nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha dengan kode KBLI lima digit per lokasi proyek. Terdapat pengecualian atau cara penghitungan khusus bagi kegiatan tertentu, seperti perdagangan besar, jasa makanan dan minuman, jasa konstruksi, dan beberapa kegiatan lainnya.
Selain itu, PT PMA wajib memenuhi ketentuan modal ditempatkan atau disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Nilai investasi dan modal ditempatkan atau disetor merupakan dua ketentuan yang berbeda sehingga tidak boleh dianggap sebagai satu angka yang sama.
Oleh karena itu, investor sebaiknya memeriksa ketentuan berdasarkan KBLI dan lokasi proyek sebelum menetapkan rencana modal.
2. Siapkan Dokumen Investor dan Perusahaan
Tahapan pendirian perusahaan penanaman modal asing berikutnya adalah menyiapkan dokumen pendiri dan informasi perusahaan. Kelengkapan dokumen dapat berbeda berdasarkan apakah investor berupa orang perseorangan asing, badan hukum asing, atau gabungan investor asing dan Indonesia.
Dokumen dan informasi yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:
- Identitas investor: paspor atau dokumen identitas yang relevan bagi investor asing perorangan.
- Dokumen badan hukum asing: dokumen pendirian, informasi registrasi, dan data perusahaan investor jika pemegang sahamnya merupakan badan hukum.
- Nama dan alamat perusahaan: calon nama PT serta alamat kedudukan dan lokasi kegiatan usaha.
- Struktur kepemilikan: identitas pemegang saham, jumlah saham, dan persentase kepemilikan masing-masing pihak.
- Data pengurus: informasi direksi dan dewan komisaris.
- Informasi permodalan: modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan rencana investasi.
- Rincian kegiatan usaha: uraian kegiatan dan kode KBLI yang akan dicantumkan dalam dokumen perusahaan.
Dokumen asing dapat memerlukan terjemahan resmi, legalisasi, atau bentuk pengesahan lain sesuai negara asal dokumen dan ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada notaris sebelum dokumen diajukan.
Penyiapan dokumen sejak awal membantu memperlancar proses pemeriksaan data dan mengurangi risiko ketidaksesuaian antara dokumen investor, akta pendirian, dan permohonan perizinan.
3. Tentukan Struktur Perusahaan dan Buat Akta Pendirian
Setelah dokumen dasar siap, investor menentukan struktur perusahaan bersama notaris. Pada tahap ini, para pendiri menyepakati nama perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, struktur saham, permodalan, serta susunan pengurus.
Akta pendirian PT memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Karena PT PMA berbentuk perseroan terbatas, penyusunan akta perlu memperhatikan ketentuan perseroan dan aturan penanaman modal asing.
Notaris juga membantu memastikan kesesuaian data yang akan diajukan, termasuk penulisan identitas pemegang saham, rincian saham, alamat perusahaan, dan KBLI. Jika terdapat investor asing berbentuk badan hukum, dokumen pendukung badan hukum tersebut perlu diperiksa sesuai kebutuhan transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Ketelitian pada tahap ini penting karena perubahan data setelah akta dibuat dapat memerlukan proses administrasi tambahan.
4. Ajukan Pengesahan Badan Hukum
Akta pendirian yang telah disusun selanjutnya digunakan dalam proses permohonan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Secara umum, prosesnya mencakup pemesanan nama perseroan, pengisian data perusahaan, pengunggahan akta pendirian, dan penyelesaian permohonan melalui notaris. Setelah permohonan memenuhi persyaratan, pengesahan badan hukum diterbitkan oleh kementerian yang berwenang melalui sistem AHU.
Pengesahan ini merupakan tahapan penting dalam proses legalisasi perusahaan asing di Indonesia karena menetapkan status badan hukum perseroan. Namun, pengesahan badan hukum tidak otomatis berarti perusahaan telah memenuhi seluruh perizinan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Investor perlu menyimpan akta pendirian dan surat keputusan pengesahan badan hukum sebagai bagian dari arsip legal perusahaan.
5. Urus NIB dan Perizinan Melalui OSS
Setelah proses pendirian badan hukum, perusahaan melanjutkan pengurusan perizinan berusaha melalui OSS. Sistem ini digunakan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengurus persyaratan perizinan sesuai karakteristik kegiatan usaha.
Alur pendirian PT PMA pada tahap perizinan umumnya mencakup langkah-langkah berikut:
- Membuat atau mengakses akun OSS sesuai ketentuan.
- Memastikan data badan hukum dan identitas perusahaan sesuai dengan dokumen pengesahan.
- Memasukkan bidang usaha dan kode KBLI yang tepat.
- Mengisi informasi lokasi, rencana investasi, sumber pembiayaan, dan data kegiatan usaha yang diminta.
- Memenuhi persyaratan dasar dan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan.
- Memeriksa dokumen perizinan yang diterbitkan serta status pemenuhan persyaratan.
NIB berfungsi sebagai identitas dan bukti registrasi pelaku usaha. Namun, izin yang diperlukan untuk mulai beroperasi bergantung pada tingkat risiko dan sektor usaha. Kegiatan tertentu dapat membutuhkan sertifikat standar, izin, persetujuan lingkungan, atau persyaratan dasar lainnya.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa status setiap persyaratan melalui OSS dan instansi sektoral terkait. Jangan menganggap bahwa penerbitan NIB selalu berarti semua kewajiban operasional telah selesai.
6. Penuhi Kewajiban Setelah PT PMA Berdiri
Setelah badan hukum dan perizinan terbentuk, perusahaan perlu memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan. Legalitas perusahaan bukan hanya dokumen yang diperoleh saat pendirian, melainkan juga mencakup kewajiban yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Administrasi perpajakan: memastikan data perpajakan perusahaan dan kewajiban pelaporannya tertangani.
- Pelaporan kegiatan penanaman modal: memenuhi kewajiban penyampaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemenuhan izin dan standar: melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi sebelum menjalankan kegiatan yang memerlukannya.
- Pengelolaan dokumen perusahaan: menyimpan akta, keputusan pengesahan, NIB, izin, dan dokumen pendukung secara tertib.
- Pemutakhiran data: memperbarui data perusahaan apabila terjadi perubahan kepemilikan, pengurus, alamat, atau kegiatan usaha sesuai prosedur yang berlaku.
Kewajiban yang harus dipenuhi dapat berbeda berdasarkan sektor, skala kegiatan, dan kondisi perusahaan. Pemeriksaan berkala membantu memastikan bahwa operasional perusahaan tetap sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
7. Kesalahan yang Perlu Dihindari
Beberapa kesalahan dapat memperlambat proses pendirian PT PMA. Salah satunya adalah memilih KBLI tanpa memeriksa apakah bidang usaha tersebut terbuka bagi investor asing. Kesalahan lain ialah menyusun struktur saham tanpa mempertimbangkan batas kepemilikan, menggunakan dokumen asing yang belum memenuhi persyaratan, atau menetapkan modal tanpa memahami perbedaan nilai investasi dan modal disetor.
Selain itu, investor perlu menghindari anggapan bahwa akta pendirian dan NIB sudah cukup untuk menjalankan semua jenis kegiatan usaha. Setiap tahapan memiliki fungsi dan persyaratan masing-masing.
Untuk meminimalkan kendala, lakukan pemeriksaan dokumen bersama notaris, gunakan portal resmi AHU dan OSS, serta konfirmasikan ketentuan sektoral kepada instansi yang berwenang. Jika struktur investasi cukup kompleks, bantuan konsultan hukum atau profesional perizinan dapat dipertimbangkan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
1. Pahami Ketentuan dan Kelayakan Investasi
Sebelum memulai proses pendirian, investor perlu memastikan bahwa bidang usaha yang dipilih terbuka bagi penanaman modal asing dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak semua sektor memiliki persyaratan kepemilikan yang sama. Beberapa bidang usaha dapat memiliki batasan, persyaratan khusus, atau kewajiban kemitraan tertentu.
Langkah awal yang perlu dilakukan meliputi:
- Menentukan kegiatan usaha utama dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
- Memeriksa ketentuan kepemilikan asing pada bidang usaha tersebut.
- Menentukan lokasi proyek dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Menyusun rencana investasi serta struktur kepemilikan saham.
- Menentukan pihak yang akan menjadi direksi dan dewan komisaris.
Ketentuan nilai investasi dan modal
Berdasarkan Pasal 26 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, PT PMA pada umumnya wajib memenuhi nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, untuk setiap bidang usaha dengan kode KBLI lima digit per lokasi proyek. Terdapat pengecualian atau cara penghitungan khusus bagi kegiatan tertentu, seperti perdagangan besar, jasa makanan dan minuman, jasa konstruksi, dan beberapa kegiatan lainnya.
Selain itu, PT PMA wajib memenuhi ketentuan modal ditempatkan atau disetor paling sedikit Rp2,5 miliar per perseroan terbatas, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Nilai investasi dan modal ditempatkan atau disetor merupakan dua ketentuan yang berbeda sehingga tidak boleh dianggap sebagai satu angka yang sama.
Oleh karena itu, investor sebaiknya memeriksa ketentuan berdasarkan KBLI dan lokasi proyek sebelum menetapkan rencana modal.
2. Siapkan Dokumen Investor dan Perusahaan
Tahapan pendirian perusahaan penanaman modal asing berikutnya adalah menyiapkan dokumen pendiri dan informasi perusahaan. Kelengkapan dokumen dapat berbeda berdasarkan apakah investor berupa orang perseorangan asing, badan hukum asing, atau gabungan investor asing dan Indonesia.
Dokumen dan informasi yang umumnya perlu dipersiapkan meliputi:
- Identitas investor: paspor atau dokumen identitas yang relevan bagi investor asing perorangan.
- Dokumen badan hukum asing: dokumen pendirian, informasi registrasi, dan data perusahaan investor jika pemegang sahamnya merupakan badan hukum.
- Nama dan alamat perusahaan: calon nama PT serta alamat kedudukan dan lokasi kegiatan usaha.
- Struktur kepemilikan: identitas pemegang saham, jumlah saham, dan persentase kepemilikan masing-masing pihak.
- Data pengurus: informasi direksi dan dewan komisaris.
- Informasi permodalan: modal dasar, modal ditempatkan, modal disetor, dan rencana investasi.
- Rincian kegiatan usaha: uraian kegiatan dan kode KBLI yang akan dicantumkan dalam dokumen perusahaan.
Dokumen asing dapat memerlukan terjemahan resmi, legalisasi, atau bentuk pengesahan lain sesuai negara asal dokumen dan ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut sebaiknya dikonfirmasi kepada notaris sebelum dokumen diajukan.
Penyiapan dokumen sejak awal membantu memperlancar proses pemeriksaan data dan mengurangi risiko ketidaksesuaian antara dokumen investor, akta pendirian, dan permohonan perizinan.
3. Tentukan Struktur Perusahaan dan Buat Akta Pendirian
Setelah dokumen dasar siap, investor menentukan struktur perusahaan bersama notaris. Pada tahap ini, para pendiri menyepakati nama perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, struktur saham, permodalan, serta susunan pengurus.
Akta pendirian PT memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. Karena PT PMA berbentuk perseroan terbatas, penyusunan akta perlu memperhatikan ketentuan perseroan dan aturan penanaman modal asing.
Notaris juga membantu memastikan kesesuaian data yang akan diajukan, termasuk penulisan identitas pemegang saham, rincian saham, alamat perusahaan, dan KBLI. Jika terdapat investor asing berbentuk badan hukum, dokumen pendukung badan hukum tersebut perlu diperiksa sesuai kebutuhan transaksi dan ketentuan yang berlaku.
Ketelitian pada tahap ini penting karena perubahan data setelah akta dibuat dapat memerlukan proses administrasi tambahan.
4. Ajukan Pengesahan Badan Hukum
Akta pendirian yang telah disusun selanjutnya digunakan dalam proses permohonan pengesahan badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Secara umum, prosesnya mencakup pemesanan nama perseroan, pengisian data perusahaan, pengunggahan akta pendirian, dan penyelesaian permohonan melalui notaris. Setelah permohonan memenuhi persyaratan, pengesahan badan hukum diterbitkan oleh kementerian yang berwenang melalui sistem AHU.
Pengesahan ini merupakan tahapan penting dalam proses legalisasi perusahaan asing di Indonesia karena menetapkan status badan hukum perseroan. Namun, pengesahan badan hukum tidak otomatis berarti perusahaan telah memenuhi seluruh perizinan untuk menjalankan kegiatan operasionalnya.
Investor perlu menyimpan akta pendirian dan surat keputusan pengesahan badan hukum sebagai bagian dari arsip legal perusahaan.
5. Urus NIB dan Perizinan Melalui OSS
Setelah proses pendirian badan hukum, perusahaan melanjutkan pengurusan perizinan berusaha melalui OSS. Sistem ini digunakan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengurus persyaratan perizinan sesuai karakteristik kegiatan usaha.
Alur pendirian PT PMA pada tahap perizinan umumnya mencakup langkah-langkah berikut:
- Membuat atau mengakses akun OSS sesuai ketentuan.
- Memastikan data badan hukum dan identitas perusahaan sesuai dengan dokumen pengesahan.
- Memasukkan bidang usaha dan kode KBLI yang tepat.
- Mengisi informasi lokasi, rencana investasi, sumber pembiayaan, dan data kegiatan usaha yang diminta.
- Memenuhi persyaratan dasar dan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan.
- Memeriksa dokumen perizinan yang diterbitkan serta status pemenuhan persyaratan.
NIB berfungsi sebagai identitas dan bukti registrasi pelaku usaha. Namun, izin yang diperlukan untuk mulai beroperasi bergantung pada tingkat risiko dan sektor usaha. Kegiatan tertentu dapat membutuhkan sertifikat standar, izin, persetujuan lingkungan, atau persyaratan dasar lainnya.
Karena itu, perusahaan perlu memeriksa status setiap persyaratan melalui OSS dan instansi sektoral terkait. Jangan menganggap bahwa penerbitan NIB selalu berarti semua kewajiban operasional telah selesai.
6. Penuhi Kewajiban Setelah PT PMA Berdiri
Setelah badan hukum dan perizinan terbentuk, perusahaan perlu memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan. Legalitas perusahaan bukan hanya dokumen yang diperoleh saat pendirian, melainkan juga mencakup kewajiban yang harus dipenuhi selama perusahaan beroperasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Administrasi perpajakan: memastikan data perpajakan perusahaan dan kewajiban pelaporannya tertangani.
- Pelaporan kegiatan penanaman modal: memenuhi kewajiban penyampaian laporan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemenuhan izin dan standar: melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi sebelum menjalankan kegiatan yang memerlukannya.
- Pengelolaan dokumen perusahaan: menyimpan akta, keputusan pengesahan, NIB, izin, dan dokumen pendukung secara tertib.
- Pemutakhiran data: memperbarui data perusahaan apabila terjadi perubahan kepemilikan, pengurus, alamat, atau kegiatan usaha sesuai prosedur yang berlaku.
Kewajiban yang harus dipenuhi dapat berbeda berdasarkan sektor, skala kegiatan, dan kondisi perusahaan. Pemeriksaan berkala membantu memastikan bahwa operasional perusahaan tetap sesuai dengan perizinan yang dimiliki.
7. Kesalahan yang Perlu Dihindari
Beberapa kesalahan dapat memperlambat proses pendirian PT PMA. Salah satunya adalah memilih KBLI tanpa memeriksa apakah bidang usaha tersebut terbuka bagi investor asing. Kesalahan lain ialah menyusun struktur saham tanpa mempertimbangkan batas kepemilikan, menggunakan dokumen asing yang belum memenuhi persyaratan, atau menetapkan modal tanpa memahami perbedaan nilai investasi dan modal disetor.
Selain itu, investor perlu menghindari anggapan bahwa akta pendirian dan NIB sudah cukup untuk menjalankan semua jenis kegiatan usaha. Setiap tahapan memiliki fungsi dan persyaratan masing-masing.
Untuk meminimalkan kendala, lakukan pemeriksaan dokumen bersama notaris, gunakan portal resmi AHU dan OSS, serta konfirmasikan ketentuan sektoral kepada instansi yang berwenang. Jika struktur investasi cukup kompleks, bantuan konsultan hukum atau profesional perizinan dapat dipertimbangkan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.