Memahami Sistem Perizinan Usaha melalui OSS
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem elektronik untuk mengurus perizinan berusaha di Indonesia. Penyelenggaraannya menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu penentuan persyaratan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. <a href="
https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025">Peraturan tersebut dapat diperiksa melalui JDIH BPK.</a>
Dalam sistem ini, setiap usaha tidak otomatis memiliki kewajiban perizinan yang sama. Kegiatan berisiko rendah umumnya memiliki persyaratan lebih sederhana dibandingkan kegiatan berisiko menengah atau tinggi. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami karakteristik bisnisnya sebelum menentukan dokumen yang harus diurus.
Persiapan Legalitas Sebelum Menjalankan Bisnis
Sebelum membuka akun atau mengajukan perizinan, siapkan informasi dan dokumen yang diperlukan. Persiapan ini membantu mengurangi kesalahan saat mengisi data pada sistem OSS.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Identitas pelaku usaha: siapkan identitas yang berlaku dan data sesuai status pendaftaran, baik perseorangan maupun badan usaha.
- Bentuk usaha: tentukan apakah bisnis dijalankan sebagai usaha perseorangan atau menggunakan bentuk badan usaha seperti PT atau CV.
- Bidang kegiatan usaha: tentukan kegiatan utama dan kegiatan tambahan yang benar-benar akan dijalankan.
- Kode KBLI: pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnis.
- Informasi lokasi usaha: siapkan alamat dan informasi lokasi yang dibutuhkan untuk memeriksa persyaratan tata ruang.
- Dokumen pendukung: siapkan dokumen badan usaha dan informasi lain apabila dipersyaratkan sesuai jenis usaha.
Tidak semua usaha membutuhkan dokumen pendukung yang sama. Kebutuhannya ditentukan oleh bentuk usaha, lokasi, bidang kegiatan, serta hasil penilaian risiko.
Urutan Pengurusan NIB dan Izin Usaha
Tahapan legalitas usaha dari awal hingga operasional perlu mengikuti alur yang sesuai dengan karakteristik kegiatan bisnis. Berikut urutan umum yang dapat dijadikan panduan.
1. Menentukan bentuk dan bidang usaha
Langkah pertama adalah menetapkan bentuk usaha dan kegiatan yang akan dijalankan. Penentuan ini menjadi dasar untuk mengisi data pendaftaran dan memilih kode KBLI.
Pastikan kode yang dipilih menggambarkan kegiatan sebenarnya, bukan hanya nama atau merek bisnis. Sebagai contoh, usaha yang menjual produk makanan kemasan dapat memiliki klasifikasi berbeda dari usaha yang memproduksi makanan sendiri. Perbedaan kegiatan tersebut dapat memengaruhi persyaratan perizinannya.
2. Mendaftarkan usaha melalui OSS
Setelah informasi dasar siap, buka portal resmi
OSS. Buat akun atau masuk menggunakan akun yang sesuai dengan jenis pelaku usaha, kemudian ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia.
Lengkapi data pelaku usaha, informasi kegiatan, lokasi, dan data lain yang diminta. Periksa kembali setiap isian sebelum melanjutkan karena ketidaksesuaian informasi dapat menimbulkan kendala dalam proses perizinan.
3. Mengurus NIB
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses perizinan berusaha.
Ikuti tahapan pengajuan yang ditampilkan pada sistem. Setelah NIB terbit, simpan dokumennya dan periksa apakah identitas serta kegiatan usaha yang tercantum sudah sesuai.
Namun, jangan langsung menganggap seluruh proses legalitas telah selesai. NIB merupakan salah satu bagian dari perizinan usaha, sedangkan kegiatan tertentu masih membutuhkan pemenuhan persyaratan lainnya.
4. Memenuhi persyaratan dasar
Persyaratan dasar dapat mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persyaratan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Kebutuhan setiap persyaratan bergantung pada lokasi, skala, dan karakteristik kegiatan usaha.
Sebagai contoh, usaha yang menggunakan bangunan untuk kegiatan produksi perlu memperhatikan kesesuaian penggunaan lokasi dan ketentuan bangunan yang relevan. Sementara itu, kewajiban terkait lingkungan ditentukan berdasarkan karakteristik dan dampak kegiatan yang dijalankan.
Periksa bagian persyaratan dasar di portal OSS untuk mengetahui ketentuan yang berlaku bagi kegiatan usaha. Jangan menganggap seluruh persyaratan tersebut wajib bagi setiap bisnis karena penerapannya bergantung pada kondisi masing-masing.
5. Mengurus perizinan berdasarkan tingkat risiko
Setelah data kegiatan dan persyaratan yang relevan diperiksa, lanjutkan proses perizinan sesuai hasil penilaian risiko pada OSS.
Secara umum, perizinan dibedakan menjadi beberapa kategori berikut:
- Risiko rendah: NIB menjadi perizinan utama bagi kegiatan yang termasuk kategori ini.
- Risiko menengah rendah: selain NIB, kegiatan usaha dapat memerlukan Sertifikat Standar sesuai ketentuan.
- Risiko menengah tinggi: pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan Sertifikat Standar sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk proses verifikasi apabila diwajibkan.
- Risiko tinggi: kegiatan usaha memerlukan Izin selain NIB dan pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan.
Kategori tersebut merupakan gambaran umum. Persyaratan yang benar-benar berlaku harus diperiksa berdasarkan kode KBLI dan hasil pemrosesan pada OSS. Penerbitan dokumen juga tidak selalu berarti seluruh kewajiban telah terpenuhi apabila masih terdapat tahapan yang harus diselesaikan.
6. Memenuhi izin penunjang jika diperlukan
Sebagian kegiatan usaha membutuhkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau persetujuan tambahan. Kebutuhan ini dapat muncul karena karakteristik produk, proses kegiatan, atau ketentuan sektoral tertentu.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa apakah bisnisnya memiliki kewajiban tambahan sebelum menjalankan aktivitas tertentu. Jika persyaratan tambahan ditampilkan pada OSS, ikuti prosedur dan ketentuan dari instansi yang berwenang.
Kapan Usaha Boleh Mulai Beroperasi?
Usaha dapat mulai beroperasi setelah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku bagi kegiatan tersebut. Artinya, waktu dimulainya operasional tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan apakah NIB sudah terbit.
Untuk kegiatan berisiko rendah, prosesnya dapat lebih sederhana. Sebaliknya, kegiatan berisiko menengah atau tinggi mungkin membutuhkan pemenuhan standar, verifikasi, izin, atau persyaratan lain sebelum tahap operasional tertentu dapat dijalankan.
Sebelum membuka usaha, periksa kembali status perizinan pada OSS, kesesuaian data, serta kewajiban dasar dan sektoral yang relevan. Simpan seluruh dokumen yang telah diterbitkan agar mudah ditemukan ketika dibutuhkan untuk administrasi atau pemeriksaan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari saat mengurus legalitas. Pertama, memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Kedua, menganggap NIB otomatis menggantikan semua izin. Ketiga, mengabaikan persyaratan lokasi, lingkungan, atau bangunan yang berlaku. Keempat, mulai menjalankan kegiatan yang mensyaratkan izin atau pemenuhan standar sebelum kewajiban tersebut diselesaikan.
Pelaku usaha juga perlu memperbarui data dan memeriksa kembali persyaratan ketika menambah kegiatan, mengubah lokasi, atau mengembangkan skala bisnis. Dengan begitu, dokumen yang dimiliki tetap relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.
Memahami Sistem Perizinan Usaha melalui OSS
Online Single Submission (OSS) merupakan sistem elektronik untuk mengurus perizinan berusaha di Indonesia. Penyelenggaraannya menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yaitu penentuan persyaratan berdasarkan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang dijalankan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berlaku sejak 5 Juni 2025 dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. <a href="
https://peraturan.bpk.go.id/Details/319773/pp-no-28-tahun-2025">Peraturan tersebut dapat diperiksa melalui JDIH BPK.</a>
Dalam sistem ini, setiap usaha tidak otomatis memiliki kewajiban perizinan yang sama. Kegiatan berisiko rendah umumnya memiliki persyaratan lebih sederhana dibandingkan kegiatan berisiko menengah atau tinggi. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami karakteristik bisnisnya sebelum menentukan dokumen yang harus diurus.
Persiapan Legalitas Sebelum Menjalankan Bisnis
Sebelum membuka akun atau mengajukan perizinan, siapkan informasi dan dokumen yang diperlukan. Persiapan ini membantu mengurangi kesalahan saat mengisi data pada sistem OSS.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Identitas pelaku usaha: siapkan identitas yang berlaku dan data sesuai status pendaftaran, baik perseorangan maupun badan usaha.
- Bentuk usaha: tentukan apakah bisnis dijalankan sebagai usaha perseorangan atau menggunakan bentuk badan usaha seperti PT atau CV.
- Bidang kegiatan usaha: tentukan kegiatan utama dan kegiatan tambahan yang benar-benar akan dijalankan.
- Kode KBLI: pilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan bisnis.
- Informasi lokasi usaha: siapkan alamat dan informasi lokasi yang dibutuhkan untuk memeriksa persyaratan tata ruang.
- Dokumen pendukung: siapkan dokumen badan usaha dan informasi lain apabila dipersyaratkan sesuai jenis usaha.
Tidak semua usaha membutuhkan dokumen pendukung yang sama. Kebutuhannya ditentukan oleh bentuk usaha, lokasi, bidang kegiatan, serta hasil penilaian risiko.
Urutan Pengurusan NIB dan Izin Usaha
Tahapan legalitas usaha dari awal hingga operasional perlu mengikuti alur yang sesuai dengan karakteristik kegiatan bisnis. Berikut urutan umum yang dapat dijadikan panduan.
1. Menentukan bentuk dan bidang usaha
Langkah pertama adalah menetapkan bentuk usaha dan kegiatan yang akan dijalankan. Penentuan ini menjadi dasar untuk mengisi data pendaftaran dan memilih kode KBLI.
Pastikan kode yang dipilih menggambarkan kegiatan sebenarnya, bukan hanya nama atau merek bisnis. Sebagai contoh, usaha yang menjual produk makanan kemasan dapat memiliki klasifikasi berbeda dari usaha yang memproduksi makanan sendiri. Perbedaan kegiatan tersebut dapat memengaruhi persyaratan perizinannya.
2. Mendaftarkan usaha melalui OSS
Setelah informasi dasar siap, buka portal resmi
OSS. Buat akun atau masuk menggunakan akun yang sesuai dengan jenis pelaku usaha, kemudian ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia.
Lengkapi data pelaku usaha, informasi kegiatan, lokasi, dan data lain yang diminta. Periksa kembali setiap isian sebelum melanjutkan karena ketidaksesuaian informasi dapat menimbulkan kendala dalam proses perizinan.
3. Mengurus NIB
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. Dokumen ini menjadi bagian penting dalam proses perizinan berusaha.
Ikuti tahapan pengajuan yang ditampilkan pada sistem. Setelah NIB terbit, simpan dokumennya dan periksa apakah identitas serta kegiatan usaha yang tercantum sudah sesuai.
Namun, jangan langsung menganggap seluruh proses legalitas telah selesai. NIB merupakan salah satu bagian dari perizinan usaha, sedangkan kegiatan tertentu masih membutuhkan pemenuhan persyaratan lainnya.
4. Memenuhi persyaratan dasar
Persyaratan dasar dapat mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persyaratan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku. Kebutuhan setiap persyaratan bergantung pada lokasi, skala, dan karakteristik kegiatan usaha.
Sebagai contoh, usaha yang menggunakan bangunan untuk kegiatan produksi perlu memperhatikan kesesuaian penggunaan lokasi dan ketentuan bangunan yang relevan. Sementara itu, kewajiban terkait lingkungan ditentukan berdasarkan karakteristik dan dampak kegiatan yang dijalankan.
Periksa bagian persyaratan dasar di portal OSS untuk mengetahui ketentuan yang berlaku bagi kegiatan usaha. Jangan menganggap seluruh persyaratan tersebut wajib bagi setiap bisnis karena penerapannya bergantung pada kondisi masing-masing.
5. Mengurus perizinan berdasarkan tingkat risiko
Setelah data kegiatan dan persyaratan yang relevan diperiksa, lanjutkan proses perizinan sesuai hasil penilaian risiko pada OSS.
Secara umum, perizinan dibedakan menjadi beberapa kategori berikut:
- Risiko rendah: NIB menjadi perizinan utama bagi kegiatan yang termasuk kategori ini.
- Risiko menengah rendah: selain NIB, kegiatan usaha dapat memerlukan Sertifikat Standar sesuai ketentuan.
- Risiko menengah tinggi: pelaku usaha perlu memenuhi persyaratan Sertifikat Standar sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk proses verifikasi apabila diwajibkan.
- Risiko tinggi: kegiatan usaha memerlukan Izin selain NIB dan pemenuhan persyaratan lain yang ditetapkan.
Kategori tersebut merupakan gambaran umum. Persyaratan yang benar-benar berlaku harus diperiksa berdasarkan kode KBLI dan hasil pemrosesan pada OSS. Penerbitan dokumen juga tidak selalu berarti seluruh kewajiban telah terpenuhi apabila masih terdapat tahapan yang harus diselesaikan.
6. Memenuhi izin penunjang jika diperlukan
Sebagian kegiatan usaha membutuhkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) atau persetujuan tambahan. Kebutuhan ini dapat muncul karena karakteristik produk, proses kegiatan, atau ketentuan sektoral tertentu.
Karena itu, pelaku usaha perlu memeriksa apakah bisnisnya memiliki kewajiban tambahan sebelum menjalankan aktivitas tertentu. Jika persyaratan tambahan ditampilkan pada OSS, ikuti prosedur dan ketentuan dari instansi yang berwenang.
Kapan Usaha Boleh Mulai Beroperasi?
Usaha dapat mulai beroperasi setelah memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku bagi kegiatan tersebut. Artinya, waktu dimulainya operasional tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan apakah NIB sudah terbit.
Untuk kegiatan berisiko rendah, prosesnya dapat lebih sederhana. Sebaliknya, kegiatan berisiko menengah atau tinggi mungkin membutuhkan pemenuhan standar, verifikasi, izin, atau persyaratan lain sebelum tahap operasional tertentu dapat dijalankan.
Sebelum membuka usaha, periksa kembali status perizinan pada OSS, kesesuaian data, serta kewajiban dasar dan sektoral yang relevan. Simpan seluruh dokumen yang telah diterbitkan agar mudah ditemukan ketika dibutuhkan untuk administrasi atau pemeriksaan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya dihindari saat mengurus legalitas. Pertama, memilih kode KBLI yang tidak sesuai dengan kegiatan sebenarnya. Kedua, menganggap NIB otomatis menggantikan semua izin. Ketiga, mengabaikan persyaratan lokasi, lingkungan, atau bangunan yang berlaku. Keempat, mulai menjalankan kegiatan yang mensyaratkan izin atau pemenuhan standar sebelum kewajiban tersebut diselesaikan.
Pelaku usaha juga perlu memperbarui data dan memeriksa kembali persyaratan ketika menambah kegiatan, mengubah lokasi, atau mengembangkan skala bisnis. Dengan begitu, dokumen yang dimiliki tetap relevan dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau konsultasi mengenai legalitas usaha, silakan kunjungi kantor kami di Jl. Sriwijaya No. 57A, Wonodri, Semarang. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp di +62 819-0146-3500 untuk mendapatkan informasi dan pendampingan sesuai kebutuhan bisnis Anda.